Plt. Kadis P3A Kota Kupang: Anak Dibebaskan dari Bullying & Hukum


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Plt. Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)  Kota Kupang, Imelda P. Manafe, SH., M.Hum dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengatakan bahwa Anak Bebas Hukum (ABH) dan bebas dari Bullying. Anak perlu dilindungi dari bullying dan bebaskan dari  hukum karena anak adalah masa depan Bangsa.


Demikian disampaikan oleh Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda P. Manafe, SH., M.HUM saat pembukaan Rakor di Hotel Kristal Kota Kupang pada Kamis, (25/7/2024) pagi.


Anak itu harus dijaga dari urusan Hukum dan bullying, karena anak adalah masa depan bangsa hari esok. Diketahui juga bahwa Bullying sering terjadi di Sekolah- sekolah dan lingkungan sehari-hari yang memakan jiwa. Aksi bullying selalu merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya. Fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban, oleh karena itu anak wajib dijaga dan dibebaskan, kata Plt Kadis P3A itu.



Lanjutnya, Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan dari bullying untuk menyakiti orang lain dan terus dilakukan terhadap anak atau orang yang ditujukan. Oleh karena itu harus dicegah dini jika tidak anak bisa bertindak fatal seperti bunuh diri dan lainnya, kata Plt. Kadis P3A Kota Kupang.


Peristiwa bullying seringkali terjadi di sekolah, rumah, tempat kerja, masyarakat, sampai dunia maya. Aktivitas bullying tidak memilih umur dan jenis kelamin. Para pelaku memilih seseorang dari pemalu, pendiam, spesial, cantik, sampai mempunyai kekurangan untuk dijadikan ejekan, tegasnya.


Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi,”  menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.


Momentum yang sama Pj. Sekda Kota Kupang A.D.H Manafe, mengatakan bahwa  tujuan kegiatan itu untuk mencegah dan menekan Anak Berhadapan dengan Hukum. Bullying adalah masalah sosial dan berdampak buruk dengan Anak, katanya.


Harapannya agar anak-anak Kota Kupang jangan berdampak.  Pj. Sekda minta Plt Kadis P3A  untuk diperhatikan peserta karena peserta sangat kurang, karena bicara terkait bullying itu wajib hadirkan peserta dari Sekolah-Sekolah, tegas Pj. Sekda itu.


Narasumber yang hadir saat itu perwakilan Polres Kupang Kota,  Pimpinan  Yayasan Cita Masyarakat Madani (CITA MADANI) Kupang-NTT Sylvester Seno dan peserta yang hadir kurang lebih 40 orang, pantauan wartawan hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Admiral Manafe, SH.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot