Berita-Cendana.Com- Jakarta, - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore (Jeriko) dan Dr. Lusia Adinda D. N. Lebu Raya (Jeriko-Adinda) resmi menerima SK dukungan dari DPP PAN, Kamis, (4/7/2024) di Jakarta.
Bergabungnya PAN dan PDIP, pasangan Jeriko-Adinda menjadi paslon pertama yang memenuhi syarat untuk bertarung di Pilwalkot Kupang 2024. PAN saat ini memiliki 4 kursi ditambah PDIP yang memiliki 5 kursi, maka total kursi dukungan untuk Jeriko-Adinda sebanyak 9 kursi. Jumlah ini sudah melampaui syarat jumlah minimal 8 kursi untuk Pilwalkot Kupang.
Jeriko yang dikonfirmasi tim media, Kamis (4/7) siang, mengatakan dirinya telah menerima langsung SK DPP PAN di Jakarta. SK diserahkan langsung Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan.
"Saya dan ibu Adinda menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PAN mulai dari jajaran DPD, DPW sampai DPP yang memberikan dukungan kepada kami untuk maju bertarung di Pilkada Kota Kupang. SK ini merupakan kepercayaan dari PAN dan akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Jeriko.
Walikota Kupang periode 2017-2022 ini mengatakan dengan bergabungnya PAN ke gerbong PDIP, maka pasangan Jeriko-Adinda sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024. Walau begitu, ia tak memungkiri masih ada partai lain yang akan segera bergabung dengan Jeriko-Adinda.
"Masih ada partai yang berproses dan akan segera mendukung kita, sehingga nantinya akan memperkuat koalisi yang sudah ada sekarang. Prinsipnya kami sudah memenuhi syarat minimal sehingga akan segera lakukan deklarasi," kata mantan anggota Komisi X DPR RI dua periode ini.
Soal deklarasi pasangan Jeriko-Adinda untuk Kota Kupang, Jeriko mengatakan direncanakan digelar pertengahan Juli 2024 yang akan datang. "Kabar pastinya akan disampaikan, tapi rencananya minggu depan. Kita masih koordinasikan dengan teman-teman," ujar Jeriko.
Diketahui juga, sebelumnya selain mendaftar di PDIP dan PAN, Jeriko juga mendaftar di beberapa partai lain, yakni PKB, PSI dan Partai Gerindra. (*).
Posting Komentar