Gegara Tagih Hutang, Anak Dibawa Umur Jadi Korban Penganiayaan di Amanatun


Berita-Cendana.Com- TTS,- Gara-gara Yuliana Bantaika melakukan hutang di kios milik Meri A.M Tefi terhitung sekitar satu tahun. Saat pemilik kios melakukan penagihan bukannya dibayarkan tetapi melakukan penganiayaan terhadap pemilik kios hingga babak belur. Anak dibawa umur dan Ibunya menjadi korban penganiayaan dari tukang hutang itu.


Demikian media ini memperoleh Surat Laporan Polisi (LP) pada Rabu, (24/7/2024) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/225/VII/SPKT/POLRES TTS/ POLDA NTT.


Korban meminta Polres TTS dalam hal ini Penyidik Polres TTS yang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan anak dibawa umur untuk tegakan hukum sesuai Undang-undang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaku harus ditindak seadil-adilnya agar jangan mengulangi lagi, jelas Meri Tefi.


Kronologis Penganiayaan


Penganiayaan bermula dari Korban Meri A.M Tefi meminta anaknya Bunga (11) untuk menagih hutang di terduga pelaku atas nama Yuliana Bantaika. Bunga (11) bukan nama aslinya saat menagih hutang bukanya dibayarkan namun menganiaya korban hingga benjolan di kepala korban pertama, maka korban pertama itu kembali ke rumah untuk menyampaikan kejadian itu kepada ibunya.


Saat itu pun Ibu Meri A.M Tefi bergegas ke Rumah nya Yuliana Bantaika untuk menanyakan kejadian itu. Yuliana Bantaika bukannya menanggapi dengan kepala dingin namun melakukan penganiayaan lagi terhadap Ibu Korban yang menjadi korban kedua.



Diketahui juga korban kedua mengalami luka-luka pada bagian tubuh seperti: Robek di pelipis kiri, lecet pada siku kanan dan lecet pada lutut kiri. Hal itu terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 di Desa Kualeu Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. (*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot