Diduga Kemenag Terapkan PMA Tebang Pilih Alias Diskriminatif, Pansel Diminta Hentikan Proses Seleksi Rektor IAKN


Berita-Cendana.Com-  Kupang,- Diduga Kementerian Agama (KEMENAG) tebang pilih alias diskriminatif dalam menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 (Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, red), Panitia Seleksi (Pansel) diminta untuk segera menghentikan proses seleksi Calon Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang periode 2024-2028. 


Demikian disampaikan Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, (29/7/ 2024).



Gabriel Goa menanggapi proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang bahwa 

“Proses seleksi Rektor IAKN oleh panitia seleksi Kemenag RI terkesan tebang pilih dan diskriminatif terhadap HAM orang NTT. Penerapan PMA 17/2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor hanya diberlakukan kepada Dr. Harun Y. Natonis, S.Pd., M.Si selaku Calon Rektor IAKN Kupang, tetapi tidak berlaku bagi Calon Rektor IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya. Jadi hentikan saja proses seleksinya daripada bermasalah panjang di kemudian hari,” tegas Gabriel Goa. 



Menurutnya, Kemenag RI tidak bisa beralasan aturan PMA Nomor 17 Tahun 2021, sehingga yang sudah dua kali menjabat Ketua STAKN atau Rektor IAKN tidak bisa ikut calon lagi. Akan tetapi di lain sisi meloloskan yang lain, yang juga menurut PMA tersebut sebenarnya sudah tidak boleh. 


“Penerapan PMA tersebut seakan membuli bahkan mendiskriminasi HAM putera terbaik NTT Dr. Harun Natonis yang sebenarnya secara aturan punya hak yang sama (dengan yang lain, red) untuk masih memimpin IAKN Kupang. Calon Rektor IAKN Toraja, Dr. Joni Taping dan Telhalia, M.Th.,D.Th Calon Rektor IAKN Palangkaraya sudah dua kali menjabat,  kok lolos, lalu kenapa Dr. Harun tidak, itu pertanyaannya? Kalau ini bukan diskriminatif lalu tepatnya dikatakan apa? Kok mereka jadi anak emas dan pak Harun seperti orang yang bukan bagian dari NKRI?” kritik Gabriel.



Gabriel sangat menyayangkan proses seleksi tersebut yang terkesan sangat melecehkan HAM orang NTT, khususnya HAM Dr. Harun Natonis,  Ia diperlakukan berbeda dengan para kandidat lain di Toraja dan Palangkaraya.“Kok kita orang  NTT (Dr. Harun, red) ini diperlakukan seperti bukan anak NKRI? Lebih dihargai oleh orang Timor Leste, New  Zealand dan Australia tetapi didiskriminasi HAM-nya oleh sesama anak bangsanya sendiri soal aturan calon Rektor perguruan tinggi IAKN Kupang?” tambahnya. 



Lanjut Gabriel, Rektor IAKN Kupang saat ini, Dr. Harun Natonis  menjabat satu kali sebagai pimpinan di perguruan tinggi tersebut sebagai Ketua STAKN (tahun 2016-2020). Lalu satu kali menjabat Rektor IAKN (sejak tahun 2021-2024). 


Demikian pula Dr. Joni Taping, M.Th yang menjabat Ketua STAKN Toraja periode 2018-2022, lalu menjabat Rektor IAKN Toraja periode 2020-2024. Sama halnya Telhalia, M.Th.,D.Th juga menjabat Ketua STAKN Periode 2019-2023, lalu menjabat Rektor IAKN Palangkaraya periode 2020-2024. 



Lanjutnya, jika PMA Nomor 17 tahun 2021 itu tidak mengizinkan mencalonkan kembali mereka yang telah dua kali telah menjabat entah sebagai Ketua/Rektor, maka seharusnya Kemenag konsisten menganulir semuanya. Jangan yang lain lolos, tetapi Dr. Harun tidak lolos dengan alasan aturan karet tersebut. Padahal, semua kandidat tersebut terganjal aturan yang sama. Pasal 13 ayat 3 PMA Nomor 17 Tahun 2021, kata Gabriel, menegaskan secara jelas bahwa masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan bentuk PTKN (dari STAKN Kupang ke IAKN, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 1 (satu) periode masa jabatan. Dua kandidat lain pun sama statusnya sebagaimana Dr. Harun, tetapi mereka lolos seleksi, sedangkan Dr. Harun tidak. 



Gabriel mendesak (Kemenag) melalui Dirjend teknis terkait untuk kembali mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam proses seleksi Calon Rektor Perguruan Tinggi IAKN Kupang, sehingga tidak terkesan menganak emaskan para kandidat lain, tetapi menganaktirikan kandidat lain dari NTT.



Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Rektor IAKN, Drs. Yorhans, S. Lopis.,M.Si dalam jumpa pers bersama media di Ruang Rektorat IAKN Kupang pada Senin, 29 Juli 2024 menjelaskan (mengklarifikasi, red), bahwa panitia melakukan proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang sesuai aturan yang berlaku. Pertama-tama dengan mengumumkan kepada publik informasi tersebut.


Para kandidat lalu memasukan lamaran disertai berbagai dokumen persyaratan yang ditentukan panitia. Selanjutnya panitia menyeleksi dokumen persyaratan dan lamaran dari para calon. 



Semua dokumen diverifikasi dan selanjutnya ada empat nama yang melamar diserahkan kepada  Senat untuk diberi pertimbangan kualifikasi. Setelah penilaian oleh Senat, hasilnya diantar ke Kantor Kemenag Pusat di Jakarta. Di sana dilakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen  para pelamar.

Kemudian Kemenag mengeluarkan pengumuman siapa saja yang ikut pada wawancara tes kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan sebagai Rektor IAKN Kupang. Saat Kanwil Kemenag menerima surat tersebut, diketahui nama Dr. Harun (Rektor IAKN saat ini, red) ternyata lolos untuk tahap selanjutnya yaitu tes wawancara dan tes Asesmen. Saat masuk pada tes kepatutan dan kelayakan disitulah nama Dr. Harun Natonis tidak ada disitu. Apa yang terjadi dalam proses itu.



Dr. Harun sendiri, kata Yorhans, melakukan komunikasi dan koordinasi (klarifikasi, red) ke Kemenag terkait alasan mengapa namanya yang tidak masuk lolos seleksi. Pansel juga melakukan koordinasi melalui jalurnya tersendiri. Biro Hukum Setjen Kemenag menyampaikan melalui surat resmi kepada Rektor IAKN Kupang, bahwa dari sisi aturan (pasal 9 ayat 2 PMA Nomor 17 tahun 2021, red) Rektor IAKN saat ini dianggap sudah dua periode menjabat, sehingga tidak diikutsertakan dalam wawancara tes kelayakan dan kepatutan seleksi Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028. 



“Dan waktu Bapak Rektor kirim kasih saya ini, Bapak Rektor sampaikan bahwa Bapak Rektor tidak lanjut ikut dalam wawancara, karena regulasi. Terima kasih bapak atas informasi yang bapak sampaikan. Dan saya dan WR (Wakil Rektor) 2, kami merasa senang, karena rektor kami luar biasa. Orang yang berhati besar dan yang begini beliau mau sampaikan kepada kami, sehingga kami tahu bahwa ternyata karena persoalan regulasi, maka dalam surat itu mereka cantumkan,” ujarnya. 


“Bahwa beliau menjabat sebagai Rektor dari tahun 2016-2020 dan 2020-2024.  Itu yang menjadi alasan dari pihak pusat untuk tidak menyertakan pak Harun dalam tahapan selanjutnya seleksi calon Rektor IAKN Kupang,” tambahnya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot