ARAKSI Duga Pansel Rektor IAKN Kupang Masuk Angin


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) melakukan seleksi Calon Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang periode 2024-2028. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT menduga panitia seleksi kemasukan angin sehingga tidak diikutsertakan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Natonis dalam tahap wawancara kelayakan dan kepatutan.



Demikian kritik disampaikan Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun saat melakukan jumpa pers di Resto Palapa Kota Kupang pada Rabu, (31/7/2024).



Menurut Alfred Baun bahwa dalam menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 (sebagai Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, red). Pasalnya, PMA tersebut hanya berlaku bagi Dr. Harun selaku Calon Rektor IAKN Kupang, tetapi tidak berlaku bagi Calon Rektor IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya. Itu menjadi pertanyaan publik NTT, ia juga tegaskan bahwa NTT tidak kurang Tokoh Pendidikan yang memenuhi syarat untuk memimpin IAKN Kupang, tegasnya.


“Mereka bilang itu aturan PMA Nomor 17 Tahun 2021 Rektor yang sudah dua kali jabat rektor tidak bisa ikut calon lagi. Tetapi kenapa aturan itu hanya berlaku bagi Rektor Harun Natonis selaku Calon Rektor IAKN Kupang? Lalu Dr. Joni Taping (Calon Rektor IAKN Toraja) dan Telhalia, M.Th.,D.Th (Calon Rektor IAKN Palangkaraya) kenapa tidak? Kenapa mereka bisa diloloskan, sementara mereka telah jabat dua periode? Ini kan kesannya tebang pilih, diskriminatif, bahkan kita duga manipulatif,” tegas Alfred.


Menurut Alfred Baun,  Kemenag RI beralasan bahwa Rektor IAKN Kupang saat ini yakni Dr. Harun telah dua kali menjabat sebagai pimpinan di sekolah tinggi tersebut, sehingga tidak bisa lagi ikut dalam pencalonan Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028. Dr. Harun telah menjabat Rektor STAKN sejak tahun 2016-2020. Lalu di tahun 2021 hingga 2024 (pada masa ini STAKN Kupang berubah bentuk/nama menjadi IAKN Kupang, red). Hal itu sesuai ketentuan PMA Nomor 17 tahun 2021 pasal 9. Afred menambahkan bahwa itu adalah pasal karet yang penuh kepentingan, dan membawa kehancuran di bagi IAKN Kupang. Diketahui Dr. Harun adalah Tokoh Pendidikan NTT yang berjuang hingga IAKN bisa menjadi salah satu Kampus di Kota Kupang yang memiliki Jumlah mahasiswa terbanyak, jelasnya.


Akan tetapi, lanjutnya, harus diingat bahwa dalam masa Harun menjabat, perguruan tinggi negeri agama Kristen itu mengalami perubahan bentuk (nama, red) yakni dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Dan ketentuan PMA Nomor 17 tahun 2021 pasal  2 ayat 2 mengatakan, bahwa dalam hal terdapat perubahan bentuk PTKN: a. Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih memiliki masa jabatan Iebih dari 2 (dua) tahun sebagai Rektor PTKN untuk melaksanakan sisa masa jabatan; dan b. Menteri mengangkat Rektor/ Ketua yang masih memiliki masa jabatan kurang dari 2 (dua) tahun sebagai Rektor PTKN untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.


Selanjutnya pasal 13 ayat 3 PMA itu menegaskan, bahwa masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan bentuk PTKN (dari STAKN Kupang ke IAKN Kupang, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 1 (satu) periode masa jabatan.


Itu artinya, kata Alfred, ketentuan tersebut seharusnya berlaku untuk semua Calon Rektor Baik IKAN Kupang maupun IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya. Tidak hanya untuk Calon Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun (Ketua STAKN periode 2016-2020 dan Rektor IAKN Kupang periode 2020-2024), tetapi juga berlaku untuk dua calon Rektor yang lain di IAKN Toraja (Dr. Joni Taping, M.Th) dan IAKN Palangkaraya (Telhalia, M.Th.,D.Th). 


Karena diketahui, Dr. Joni Taping, M.Th menjabat Ketua STAKN Toraja periode 2018-2022, lalu menjabat Rektor IAKN Toraja periode 2020-2024. Sementara Telhalia, M.Th.,D.Th menjabat Ketua STAKN Periode 2019-2023, lalu menjabat Rektor IAKN Palangkaraya periode 2020-2024.


“Jika Kemenag konsisten dan adil dengan aturan tersebut, maka seharusnya Kemenag juga menganulir pencalonan  Dr. Joni Taping dan Telhalia, M.Th.,D.Th karena mereka juga telah dua kali menjabat. Kenapa aturan PMA itu hanya berlaku bagi Dr. Harun? Ini kan tebang pilih, diskriminatif dan manipulatif namanya? Ini kenapa? Permainan apa ini?” kritiknya.


Lebih lanjut, Alfred Baun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjend teknis terkait untuk kembali mempertimbangkan regulasi proses seleksi Calon Rektor pada tiga (3) IAKN tersebut, dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan, sehingga tidak terkesan menganak emaskan para kandidat lain, tetapi disaat yang sama meng-anak tirikan kandidat lainnya.


Ia bahkan mendesak Kemenag RI untuk segera menganulir dua calon lain (Calon Rektor IAKN Toraja dan Calon Rektor IAKN Palangkaraya, red) sesuai ketentuan PMA Nomor 17 tahun 2021, sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan polemik, yang menurutnya akan berkepanjangan dan merusak citra Kemenag RI, jelasnya.



Terpisa, Panitia Seleksi (Pansel) dari Perwakilan Kantor Wilayah Kemenag NTT Drs. Yorhans S. Lopes, M.Si menjelaskan terkait proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang, dengan mengumumkan dan menyeleksi dokumen persyaratan dan lamaran dari para calon. 


Menurutnya, semua dokumen diverifikasi  dan selanjutnya ada empat nama yang melamar diserahkan kepada  Senat untuk diberi pertimbangan kualifikasi. Dan setelah penilaian oleh Senat, hasilnya diantar ke Kantor Kemenag Pusat di Jakarta. Di sana dilakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen  para pelamar.


Kemudian Kemenag mengeluarkan pengumuman siapa saja yang ikut pada wawancara tes kelayakan dan kepatutan untuk  ditetapkan sebagai Rektor IAKN Kupang. Saat Kanwil Kemenag menerima surat tersebut, diketahui nama Dr. Harun (Rektor IAKN saat ini, red) ternyata lolos untuk tahap selanjutnya yaitu tes wawancara kepatutan dan kelayakan. 


Dr. Harun sendiri, kata Drs. Yorhans Lopes bahwa melakukan komunikasi dan koordinasi (klarifikasi, red) ke Kemenag terkait alasan mengapa namanya yang tidak masuk lolos seleksi. Pansel juga melakukan koordinasi melalui jalurnya tersendiri. Dan dari Biro Hukum Setjend Kemenag menyampaikan melalui surat resmi kepada Rektor IAKN Kupang, bahwa dari sisi aturan (pasal 9 ayat 2 PMA Nomor 17 tahun 2021, red) Rektor IAKN saat ini dianggap sudah dua periode menjabat, sehingga tidak diikutsertakan dalam wawancara tes kelayakan dan kepatutan seleksi Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028. 


“Dan waktu Bapak Rektor kirim kasih saya ini, Bapak Rektor sampaikan bahwa Bapak Rektor tidak lanjut ikut dalam wawancara, karena regulasi. Terima kasih Bapak atas informasi yang Bapak sampaikan. Dan saya dan WR (Wakil Rektor) 2, kami merasa senang, karena Rektor kami luar biasa. Orang yang berhati besar dan yang begini beliau mau sampaikan kepada kami, sehingga kami tahu bahwa ternyata karena persoalan regulasi, maka dalam surat itu mereka cantumkan,” ujarnya. 


“Bahwa beliau menjabat sebagai Rektor dari tahun 2016-2020 dan 2020-2024.  Itu yang menjadi alasan dari pihak pusat untuk tidak menyertakan pak Harun dalam tahapan selanjutnya seleksi calon Rektor IAKN Kupang,” tambahnya.(A1).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot