PSP Gagal Lakukan RUPS PT. Flobamor. KOMUT Minta Legal Standing


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.ME., C.Parb mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) gagal dilakukan dikarenakan legal standing tidak dilengkapi oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP). Oleh karena itu rapat ditunda 15 hari kedepan.  


Demikian disampaikan oleh Komut PT. Flobamor pada saat pembatalan itu terjadi di Aula lantai ll Kantor Gubernur Provinsi- NTT Kamis, (27/6/2026).


Pembatalan RUPS itu karena belum memenuhi syarat untuk melakukan RUPS. Pembatalan RUPS itu dinyatakan oleh Komisaris Utama PT Flobamor dikarenakan legal standing itu juga belum ada. Jadi PSP wajib melengkapi kekurangan yang ada baru boleh melakukan RUPS, jelasnya.


Menurut Paman Sam sapaannya, RUPS harus memenuhi aturan perundang-undangan bukan menggunakan kewenangan. Sebagai pimpinan rapat memutuskan rapat ditunda hingga adanya legal standing baru bisa melakukan RUPS, ucapnya.


RUPS PT. Flobamor ditunda 15 hari terhitung kedepan. RUPS itu harus menggunakan kewenangan UU bukan kewenangan jabatan atau kewenangan pribadi, kata Sam. Diketahui juga bahwa penundaan RUPS hingga 12 Juli 2024 baru diperbolehkan melakukan RUPS.


Pembatalan yang lalu pada 21 Juni 2024 oleh PSP, yakni Pj. Gubernur Ayodhia G.L Kalake yang diwakili oleh Asisten III Setda NTT Samuel Halundaka, S.IP,. M. Si. Dengan alasan PSP belum memiliki legal standing sehingga ditunda minggu lalu.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot