Berita-Cendana.Com - Kupang,- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang pada tahun ajaran 2024/2025 membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus untuk sekolah-sekolah negeri dan inpres, jenjang TK, SD dan SMP. Pendaftaran dapat dilakukan secara Online maupun offline.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kupang, Okto Naitboho kepada media ini di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang pada Rabu, 12/6/2024.
Okto menjelaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus untuk sekolah-sekolah negeri dan inpres dilakukan terhitung tanggal 19 Juni - 21 Juni 2024 untuk yang menerima secara online. Sementara yang menerima secara offline terhitung tanggal 19-22 Juni 2024 jadi kesimpulannya pendaftaran online dibuka selama 3 hari dan pendaftaran offline dibuka selama 4 hari.
Lanjutnya, untuk pendaftaran bapak/ibu orang tua wali dapat mengakses laman resmi PPDB online :https://siapppdbkupangkota.id
sedangkan untuk video tutorialnya dapat mengakses melalui lama YouTube: https://youtu.be/_6NPXIdqUbw?si=5L0NNzvuNCGwfqG4.
“Selain video tutorial, kami di tingkat satuan pendidikan mulai menyiapkan bimtek operator, jika bapak/ibu orang tua wali ketika mendaftar dan mendapat kesulitan bisa datang ke sekolah hubungi operator dan mereka akan mendampingi atau mengarahkan bagaimana cara mendaftar secara online. Demikian juga di Dinas P&K, kami sudah siapkan Tim teknis atau helpdesk untuk melayani bapak/ibu tatkala mengalami kesulitan secara teknis”.
Okto menegaskan bahwa terdapat 21 SMP Negeri di Kota Kupang menerima pendaftaran secara online mulai dari SMPN 1 hingga SMPN 21 Kota Kupang.
Sedangkan untuk SD, terdapat 32 SD yang menerima secara online dan sisanya menerima pendaftaran secara secara offline.
Perlu diketahui bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sudah mulai mendistribusi brosur PPDB melalui rumah-rumah ibadah, Kantor Kelurahan, lewat grup-grup dan media sosial. Hal ini diharapkan dapat memberi manfaat dan petunjuk pendaftaran bagi siswa-siswi yang melakukan pendaftaran secara online sehingga siswa jangan dirugikan hanya karena masalah teknis.
Ada 4 jalur pendaftaran yakni jalur Zonasi untuk jenjang SMP dialokasikan 55% dari total keseluruhan kuota yang diterima oleh sekolah-sekolah. Sedangkan jalur afirmasi 35% untuk jenjang SMP, Sisanya jalur perpindahan orang tua 5% dan jalur prestasi 5%. (*).
Posting Komentar