Komisaris Utama PT. Flobamor Minta Pj. Gubernur Lakukan RUPS-LB Sesuai Aturan


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., C.Me., C.Parb meminta Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L Kalake melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPS-LB) sesuai aturan yang berlaku. 


Demikian disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.Parb di Paradox Cafe pada Rabu, (19/6/2024). 


Paman Sam sapaan akrabnya mengatakan bahwa sebagai pemegang saham pengendali (PSP) seyogyanya melakukan audit terhadap PT. Flobamor atas kerja-kerjanya, jika ada temuan maka meminta Dewan Direksi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, jelasnya.


Lanjutnya, jika Dewan Direksi tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut maka PSP dalam hal ini Pj. Gubernur harus memberi teguran pertama, kedua dan ketiga jika tidak diindahkan boleh melakukan RUPS-LB, tegas Komisaris Utama PT. Flobamor itu


Paman Sam melanjutkan bahwa sebelum melakukan RUPS-LB,  sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor sudah bersurat berulang kali untuk dilakukan RUPS tahunan tahun 2023. Namun belum ada balasan sama sekali dari PSP hingga mendapatkan surat tersebut untuk melakukan proses RUPS dan RUPS-LB yang akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Juni 2024.


“Kami sudah berupaya untuk bersurat dan meminta perpanjangan kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai. Karena tidak adanya Dewan Direksi maka sebagai Komisaris Utama mengambil alih operasional sementara PT. Flobamor agar semua operasional keuangan di PT Flobamor dapat berjalan dengan baik,” katanya.


Komisaris Utama PT. Flobamor menambahkan, per 29 Mei 2024 telah bersurat kepada PSP meminta untuk melakukan RUPS. Surat permohonan itu dengan tujuan untuk melengkapi struktur kepengurusan dalam PT. Flobamor agar menjadi terang bendrang, karena PT. Flobamor adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), beber Komisaris Utama PT. Flobamor itu.



Tujuan dari RUPS


(I). Tujuan dari RUPS untuk melakukan persetujuan dan pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan, laporan keuangan Direksi dan laporan pengawasan Komisaris tahun Buku 2023. (II). Penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2023 serta pembagian Dividen.


Tujuan  RUPS- LB


Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perseroan. Oleh karena itu Dewan Komisaris meminta Pj. Gubernur Ayodhia G.L Kalake untuk melihat aturan, bukan melakukan RUPS-LB Sesuai kewenangan tetapi wajib sesuai aturan hukum berlaku. Paman Sam memastikan bahwa jika RUPS-LB menyalahi aturan tentunya akan berkonsekuensi hukum, jelasnya.(*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot