Bank Umum Wajib Penuhi Modal Inti 3 Triliun Berdasarkan Aturan OJK

 

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum yang mengatur kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Johanis Landu Praing di lantai lima Gedung Utama Bank NTT pada Senin, (10/6/2024).

Menurut Plt. Dirut Bank NTT Johanis Landu Praing, apabila tidak terpenuhi per 31 Desember 2024 maka BPD wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berdasarkan batas waktu itu, kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). 

Diketahui juga tersisa waktu terhitung enam (6) bulan. Lanjutnya, oleh karena itu demi pemenuhan MIM maka Bank NTT dan Bank DKI melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan timeline. Diharapkan pada November sampai pada tahap persetujuan berdasarkan permintaan OJK, tegas Plt. Dirut Bank NTT itu.

Strategi yang dilakukan oleh Bank NTT untuk mencapai Modal Inti 3 Triliun adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham, kata Johanis Landu Praing Plt. Dirut Bank NTT itu.

Selain itu, Bank NTT melakukan proses due diligence terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk  hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Apabila disetujui maka akan dilakukan evaluasi saham serta penyertaan Modal Inti, tegas Johanis Landu Praing.

Berdasarkan timeline pada Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Advisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Law Firm sebagai konsultan hukum.

Selain itu juga OJK telah menunjuk Bank DKI menjadi induk KUB untuk membantu Bank BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minimum (MIM), dikarenakan Bank DKI memiliki modal dan aset terbesar dari Bank BPD lainnya, ungkap Dirut Bank NTT itu.

“Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank serta Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil. Hal itu menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi dan penyertaan modal,” beber Plt. Dirut Bank NTT Johanis Landu Praing.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot