Berita-Cendana.Com- Kupang,- 13 Gedung milik PT. Flobamor terbengkalai di Jalan P. Piet Manehat, tepatnya di Samping Kampus Muhammadiyah Kupang. Pantauan tim media pada Sabtu, (22/6/2024). Gedung yang dibangun itu tidak selesai padahal dana yang digunakan sejumlah 9 miliar lebih.
13 Gedung itu terdapat 7 (tujuh) gedung berada di posisi depan jalan, 5 (lima) berada di bagian belakang dan 1 (satu) berada di bagian Timur berdekatan dengan tembok pembatas. 13 gedung itu sudah dipenuhi rumput dan ranting pohon pun sudah menutupi sehingga tak jelas model gedung itu.
Diketahui juga 13 gedung itu berada di atas tanah berukuran kurang lebih 1 (satu) hektar. Terlihat pagar pun sudah tidak layak lagi, bahkan pagar bagian Timur sudah rusak sehingga palang menggunakan baja ringan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bangunan gedung malah dijadikan pagar darurat, pantauannya.
Sebelumnya media ini juga tayangan berita dengan judul:
KOMUT PT. Flobamor: Proyek Mangkrak Senilai 9 M, APH Diminta Periksa Oknum DPR NTT
Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H., M.H C.Me., C.Parb meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur atas mangkraknya proyek pembangunan gedung yang menelan dana sebesar 9 miliar lebih itu.
Demikian disampaikan oleh Komut PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.ME.,C.Parb saat meninjau lokasi proyek tersebut di jalan P. Piet Manehat Kota Kupang-NTT pada Sabtu, 22/6/2024.
Ket. Foto: Foto Tumpukan Sisa baja ringan di Batas Tanah.Diduga kuat oknum anggota DPRD Provinsi NTT sengaja mendiamkan kasus proyek mangkrak itu. Kemudian mengusulkan untuk menutup PT. Flobamor, jika PT. Flobamor ditutup, dengan sendirinya proyek mangkrak itu juga telah selesai. “Tidak boleh itu, kalau masa jabatan Komisaris Utama PT. Flobamor boleh berakhir namun kasus tetap jalan supaya terbuka di permukaan,” jelas Dr. Semuel Haning, S.H., M.H itu kepada wartawan.
Lanjutnya, sudah melakukan laporan tertulis dan lisan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD melalui Badan Anggaran (BANGGAR), namun belum ada tindakan nyata. Diketahui juga bahwa proyek mangkrak tersebut melibatkan kepengurusan PT. Flobamor yang lalu, jelas Komisaris Utama PT. Flobamor itu.
Menurut Paman Sam sapaan akrabnya, sebelum masa jabatannya selesai di PT. Flobamor. Harus mengurai benang kusut yang ada pada tubuh PT. Flobamor. Sam Haning memiliki bukti yang cukup terkait proyek mangkrak di PT. Flobamor itu, dirinya juga siap untuk memberikan bukti kepada APH untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum yang bertanggung jawab atas proyek yang mangkrak itu, tegasnya.
Diketahui juga dana sebesar 9 miliar itu dipinjam dari Bank NTT untuk membangun gedung. Terpantau tim media di lokasi terdapat 13 gedung yang dibangun namun tidak selesai. Tembok sudah selesai, baja ringan juga sudah selesai namun atap belum dan tak terurus kurang lebih 6 tahun. Sisa bahan bangunan seperti baja ringan ditumpukan di batas tanah sebagai pagar.
Pinjaman 9 M itu dengan angsuran tiap bulan 148 juta harus dibayarkan. Angsuran tiap bulan dikembalikan tetapi bangunan mangkrak, uang 9 M dikemanakan maka harus diusut tuntas, tegas Komisaris Utama PT. Flobamor Sam Haning.(*).
Posting Komentar