Berita-Cendana.Com- Kupang,- Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi (FORDA) Kota Kupang melaporkan George Melkianus Hadjoh, SH. Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT Kepada Penjabat Gubernur NTT, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 02/FRD/05/2024 yang ditujukan kepada penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Jumat (3/5/2024).
Adapun aktivitas politik yang dilakukan oleh George Melkianus Hadjoh, yakni mendaftar di sejumlah partai politik sebagai salah satu kandidat bakal Calon Walikota Kupang periode 2024-2029.
Ketua FORDA Kota Kupang Yefri Nenoliu yang ditemui usai mengantarkan surat tersebut ke Kantor Gubernur NTT, Ia mengatakan bahwa George Hadjo merusak wajah ASN sebagai profesi yang mulia karena Ia diduga melakukan aktivitas politik dengan mendaftar sebagai Calon Walikota Kupang di beberapa partai politik.
“ Pak George Hadjo menunjukan sikap yang buruk dalam pemerintahan, sebagai seorang kepala Dinas yang seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik, apa yang Ia lakukan melanggar UU tentang ASN dan contoh buruk dalam demokrasi dan pemerintahan, bagaimana kalau ada ASN yang melakukan contoh buruk yang dilakukan oleh Pak George, ini sangat berbahaya,”ujarnya.
Ia mendesak Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi agar tindakan oknum seperti George Hadjo tidak terjadi di kemudian hari.
“ Kami mendesak Penjabat Gubernur NTT memberi sanksi berat kepada yang bersangkutan, sehingga hal buruk seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan mengotori kerja mulia para ASN,”pintanya.
Seperti diketahui, George Melkianus Hadjoh yang berstatus sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT sudah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Kupang Periode 2024-2029 di PDIP, PKB dan PSI.(*).
Posting Komentar