Berita-Cendana.Com - Kupang,- Cipayung Plus Desak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengambil alih kasus kematian yang tidak wajar diduga ‘Mati dan dibakar’ oleh orang tak dikenal. Almarhum Sebastian Bokol ditemukan di kali kering Kelurahan Liliba Kota Kupang sudah terbakar pada 2 Agustus 2022 lalu. Demikian aksi jilid tiga di yang dilaksanakan di depan MAPOLDA NTT pada Jumat, (3/5/2024).
Aksi tersebut bertujuan untuk mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian yang tidak wajar itu. Keluarga korban terlihat sangat mengharapkan Kapolda NTT untuk mengusut tuntas kasus kematian anak mereka. Polda NTT tentu memiliki personil yang cukup untuk mencari data dan fakta untuk mengungkap siapa pelaku dan siapa otak dibalik pembunuhan itu.
Keluarga mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut memakan waktu 1 tahun 9 bulan. Polres Kupang Kota belum memberikan kepastian hukum kepada keluarga dan publik, sehingga Cipayung Plus tetap konsisten melakukan aksi terus menerus.
Diketahui, Kepolisian Polres Kupang Kota menunjukan sikap seolah kasus tersebut rumit, padahal dari semua hasil audiensi, Cipayung dan keluarga menduga bahwa pihak kepolisian tidak serius, bahkan membiarkan kasus tersebut mengendap. Oleh karena Cipayung meminta Polda NTT untuk mengambil alih kasus itu, jelas Cipayung.
Selain itu, salah satu massa aksi Joy Missa salah satu massa aksi kepada media, aksi jilid tiga itu sebagai ungkapan kekecewaan Cipayung Plus dan keluarga korban terhadap Kapolres Kupang Kota, dinilai tidak serius untuk mengungkap kasus kematian tidak wajar. Padahal kasus tersebut telah berulang tahun, tegasnya.
“Dalam aksi hari ini, kami Cipayung,OKP Mahasiswa SBD dan keluarga membawa beberapa tuntutan sebagai berikut,”.
Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus kematian Alm. Sebastian Bokol yang ditangani Polres Kupang Kota yang mandek selama 1 tahun 9 bulan dalam kurun waktu 1x24.
Mendesak Kapolda NTT untuk membentuk tim investigasi khusus untuk menangani kasus kematian Alm. Sebastian Bokol.
Mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Meminta Kapolda NTT untuk selalu transparan kepada keluarga dan publik dalam kasus kematian Alm. Sebastian Bokol.(*).
Posting Komentar