Berita-Cendana.Com - Kupang,- Calon Anggota Legislatif dari Partai Nasdem untuk daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Ratu Ngadu Bonu Wulla, Mundur dari pencalonannya usai dapat dipastikan lolos lagi ke Senayan.
Dikutip dari kompas.com Ratu Mendapatkan Suara terbanyak 76.318 suara, mengalahkan mantan gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang meraih 65.384 Suara. Ratu menyampaikan bahwa alasannya mundur dari pencalonan adalah karena adanya penugasan lain dari partai. Demikian rilis diterima media ini pada Kamis, (14/3/2024).
Menanggapi hal tersebut PMKRI Cabang Kupang, melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Clara Yunita Tefa, menilai :
Bahwa , Mundurnya Ratu Wula dengan alasan adanya penugasan lain dari partai jelas bertentangan dengan konsep Demokrasi dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Bahwa tugas yang paling utama dan mulia adalah menjalankan amanat dan kehendak rakyat bukan kehendak partai.
Sesuai dengan pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu, jatah kursi caleg yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari dapil dan partai yang sama dengan perolehan suara berikutnya, dan yang menempati urutan kedua setelah Ratu adalah Viktor B. Laiskodat. Sesuai dengan perolehan suara, jelas bahwa rakyat NTT dapil 2 lebih menginginkan Ratu Ke Senayan bukan Viktor.
Negara memberikan ruang bagi 30% perempuan untuk ambil bagian di parlemen. Kemenangan Ratu adalah representasi kaum perempuan yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial. Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008 terdapat lima fungsi partai politik, salah satunya adalah merekrut dan mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Berkaitan dengan hal tersebut, sikap politik yang ditunjukkan Partai Nasdem dan Kadernya, Ratu jelas mengecewakan para pemilih yang telah menaruh harapan besar padanya.
Mundurnya Ratu tanpa adanya alasan yang jelas dan sulit diterima akal sehat menimbulkan dugaan adanya manipulasi politik, deal-dealan jabatan, tekanan dari elit politik dan pada akhirnya mengorbankan kedaulatan dan kepentingan Rakyat. Hal ini, bertentangan dengan UU partai politik pasal 10 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan umum dari partai politik adalah mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat terus bertanya-tanya, sebenarnya ada apa dan siapa dibalik mundurnya Ratu, pasalnya alasan mundurnya Ratu karena ada penugasan lain dari partai jelas telah menunjukkan bobroknya sistem politik di Negara Indonesia. Bahwa situasi ini dengan jelas telah menggambarkan bahwa demokrasi sedang dikangkangi kaum elit.
PMKRI Cabang Kupang menaruh harapan besar kepada KPU dan Bawaslu agar hadir sebagai panglima masyarakat yang memiliki wewenang penuh untuk menjaga Pemilu ini berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang dan harapan rakyat.
PMKRI Cabang Kupang juga meminta masyarakat agar senantiasa mengawal proses demokrasi, agar terus berjalan di rel yang benar. Jangan biarkan para elit terus bertingkah seolah-olah negara ini milik mereka sendiri, jangan biarkan demokrasi Indonesia diobrak-abrik oleh para elit yang rakus dan haus jabatan. (*).
Posting Komentar