Kasus Dugaan Malpraktek Nakes RSUD SOE Endap di Polres TTS


Berita-Cendana.Com- TTS,- Kasus dugaan malpraktek/kelalaian/kealpaan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Soe yang dilaporkan sejak 9 September 2023 masih mengendap di POLRES TTS hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.


Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mikhael Tamonob, SH. Advokat/Pengacara pada Lembaga Divisi Investigasi dan Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (DIVIKUM BHINDO) Biro Kota Kupang pada Kamis, (29/2/2024).


Menurut Kuasa Hukum itu, bahwa saat ini Penyidik Polres TTS telah mendapatkan hasil pemeriksaan 11 organ milik korban VT dari Dokter Ahli Laboratorium Forensik Sanglah-Bali dan juga bukti-bukti lain serta keterangan tambahan dari saksi-saksi,  selanjutnya penyidik akan melaksanakan Gelar Kasus bersama Kasat Reskrim Polres TTS dan Anggota lain, kemudian akan ditetapkan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak, jelas Kuasa Hukum Korban.


Kuasa Hukum itu juga meminta Kapolres Polres TTS untuk memberikan perhatian serius terkait kasus tersebut. Sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Penyidik dan Kasat Reskrim sebagai berikut: 


1. Apa yang menjadi Penyebab meninggalnya pasien/korban VT.?.


 2. Pembiaran (tidak melakukan apa-apa) oleh tenaga kesehatan RSUD Soe saat dipanggil/diminta keluarga untuk melihat kondisi pasien/korban yang mengalami sesak nafas sebanyak 3 (tiga) kali sampai akhirnya korban meninggal dunia, apakah termasuk Kealpaan/Kelalaian Tenaga Kesehatan atau tidak.?.


3. Pasien/Korban diantar ke RSUD Soe dengan rujukan dari Puskesmas Oinlasi untuk dilakukan Kuret pada kandungan/rahim karena pasien/korban mengalami keguguran, apakah hal itu sudah dilakukan atau tidak, jika tenaga kesehatan tidak melakukan kuret terhadap pasien/korban yang membawa surat rujukan dari Puskesmas termasuk Kelalaian Tenaga Kesehatan atau tidak.?.


4. Korban dirujuk ke RSUD Soe karena keguguran dan harus dilakukan Kuret terhadap rahim/kandungan sesuai dengan rujukan Puskesmas Oinlasi, tetapi yang dilakukan Tenaga Kesehatan adalah penanganan untuk pasien TBC. Apakah hal tersebut merupakan tindakan Malpraktek Tenaga Kesehatan atau bukan Malpraktek.?.


5. Kekurangan sel darah merah/anemia pada ibu hamil atau ibu yang keguguran dapat mengakibatkan kematian. Gejala seorang Ibu mengalami anemia yakni kelelahan, sesak napas, nyeri dada, detak jantung tidak teratur hingga merasa pusing.

Hal itu seharusnya menjadi perhatian tenaga kesehatan RSUD Soe bukannya mengabaikan/membiarkan pasien dengan rujukan Kuret kandungan/rahim pasca keguguran dari Puskesmas dan malah dialihkan ke pasien TBC karena terlihat gejala anemia yang hampir sama dengan gejala TBC.


6. Pada saat autopsi di Oinlasi oleh Dokter dari POLDA NTT, jelas terlihat dan jelas disampaikan oleh Dokter bahwa dalam rahim almarhumah VT/korban masih ada gumpalan darah, gumpalan darah tersebutlah yang seharusnya dikuret oleh tenaga kesehatan RSUD Soe tetapi tidak dilakukan. Hal ini jelas adalah kelalaian/kealpaan dari tenaga kesehatan RSUD Soe.



Hal-hal itu menjadi pertanyaan dari Kuasa Hukum kepada  Penyidik Polres TTS, Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolres TTS pertimbangkan dalam menangani dan menetapkan tersangka pada kasus dugaan Malpraktek/Kelalaian/Kealpaan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan RSUD Soe. Lanjutnya, Keluarga korban berharap adanya Keadilan bagi Almarhumah  VT yang meninggal, tegasnya. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot