Berita-Cendana.Com - Kupang - Diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang sekaligus anggota DPRD YM lakukan penyerobotan tanah milik RMT di Kota Kupang.
Demikian disampaikan oleh Tommy C. Basoeki dan rekan, selaku Penasehat Hukum (PH) dari RMT kepada tim media di bilangan Kota Kupang pada Kamis, (29/2/24).
Tanah tersebut berlokasi di Jl. Fetor Funay, RT 007/ RW 003, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tommy selaku kuasa hukum RMT atau Rani sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Rani membeli tanah tersebut pada tahun 2015 dan telah dibuat akta jual beli di Kantor Notaris Albert Riwu Kore dengan YM dan istrinya sebagai Penjual. Bahkan sudah ada sertifikat tanah tersebut atas nama RMT atau Rani.
Lanjut Tommy, dalam perjalanannya pihak YM dan Istrinya tidak mau keluar dari objek yang diperjualbelikan tersebut hingga saat ini, karena sikap YM tersebut, Rani sebagai orang yang telah membeli dan mempunyai kuasa penuh atas tanah tersebut akhirnya berinisiatif untuk menempuh berbagai cara.
Janda dengan delapan anak tersebut melakukan somasi dan mediasi. Namun pihak YM terus menarik ulur masalah tersebut dengan janji-janji manis dan rayuan-rayuan serta tipu daya muslihat hingga saat ini pun belum ada etiket baik untuk penyelesaian masalah tersebut.
Oleh karena itu munculah inisiatif untuk memasang plang pada objek tersebut. "Kami telah memasang plang/papan nama pada Sabtu, (24/2/2024) berupa baliho rangka kayu usuk namun diduga dirusak oleh anak oknum DPRD tersebut pada hari yang sama. Kemudian pada Rabu, (28/2/2024) kembali memasang plang besi plat dengan rangka pipa pun dirusak pada hari yang sama. Ini kan perbuatan melawan Hukum (PMH)," ungkap Tommy dan rekan.
Tommy selaku PH RMT sesali perbuatan oknum DPRD itu yang seolah kebal hukum dan sengaja tak peduli.
"Bukannya sadar dan keluar dari objek tanah tersebut, malah YM dengan sengaja tidak mengindahkan segala bentuk peringatan dan usaha dari Ibu Rani. Termasuk plang yang dipasang tepat di objek tanah tersebut tiba-tiba hilang dan dirusak sehingga muncul dugaan pihak YM yang telah merusak plang tersebut,”.
Berdasarkan kejadian tersebut, Rani bersama PH, Tommy dan rekan akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah dua Plang tersebut di Polda NTT dengan Nomor : LP/B/57/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
"Kami telah melaporkan dugaan pengrusakan plang tersebut yang masuk dalam tindak pidana pengrusakan. Karena nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari 6 juta rupiah," kata Tommy.
Selain itu, PH menyebut Kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan juga di Polda NTT sejak 2020 masih menunggu untuk penetapan tersangka dan kasus pengrusakan masih dalam lidik guna mencari tahu orang yang merusak plang tersebut. (*).
Posting Komentar