Berita-Cendana.Com - Boking,- Menuju H-8 Pemilu Serentak, Panwaslu Kelurahan/Desa Baus Jitron E. Tamonob, S.H. ingatkan PTPS se-Kecamatan Boking siap siaga dan harus membaca memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Petunjuk Teknis (Juknis), surat edaran (SE).
Demikian disampaikan oleh Panwaslu Desa Baus, Jitron E.Tamonob, S.H. kepada media ini pada Selasa, (6/2/2024).
Jitron E. Tamonob,S.H. menegaskan Pengawas TPS se-Kecamatan Boking harus siaga dan bermental baja (mental yang kuat) untuk mengawal proses pemungutan suara di TPS. Ketika terjadi konflik atau pelanggaran di TPS maka Pengawas TPS menjadi problem solver (pemecah masalah) antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Ketika ada konflik di TPS maka PTPS akan ditanya terkait soal teknis karena PTPS dianggap paling tahu aturan, oleh karena itu pengawas harus rajin membaca Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Petunjuk Teknis (Juknis), surat edaran (SE) agar semakin menambah pengetahuan yang nantinya akan berimbas terhadap kinerja di lapangan.
“Bekal bagi kita pengawas adalah baca aturan sehingga ketika ada yang bertanya soal aturan dan semacamnya, maka jajaran pengawas bisa menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku dan diharapkan mampu memberikan solusi terbaik untuk pecahkan persoalan," tuturnya.
Jitron sapaan akrabnya juga mengingatkan kepada Panwaslu Desa se-Kecamatan Boking harus rajin melakukan patroli ke seluruh TPS. Baik pra maupun pasca penghitungan surat suara. Tujuannya supaya bisa mengambil tindakan jika terjadi persoalan di TPS, misalnya ada pemilih disabilitas yang kesulitan menyalurkan hak suaranya karena TPS tidak ramah dengan disabilitas.
“Kita sebagai PKD harus siaga setiap saat memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutupnya. (*).
Posting Komentar