Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH dalam konferensi pers mengatakan bahwa Hakim menolak seluruh kontra memori banding yang telah diajukan oleh Izhak Edward Rihi. Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank NTT di bilangan Kota Kupang pada Senin, (26/2/2024).
Hakim menolak seluruh kontra memori banding, karena Hakim tentunya memiliki alasan yang tepat sesuai alat bukti. Jika alat bukti lengkap dan memiliki bukti yang cukup tentunya menolak, menolak juga tentunya memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga menolak memori banding tersebut, kata Kuasa Hukum Pemegang Bank NTT, Apolos Djara Bonga itu.
Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tentunya memiliki alasan yang tepat dan memiliki alat bukti yang cukup dan kekuatan hukum tetap, sehingga dapat menilai, mengadili dan dapat menolak seluruhnya memori banding itu. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.
Lanjutnya, Hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT. Hakim juga menerima banding pemegang saham Bank NTT sehingga dapat menilai dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Eduard Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT, beber Apolos Djara Bonga.
Menurut Kuasa Hukum itu, keberatan yang diajukan cukup mendasar dan memiliki bukti yang cukup sehingga dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi dengan dasar hukum tetap, yang menjadi pertimbangan Hakim maka diputuskan Bank NTT menjadi pemenang dalam pokok perkara tersebut, tegas Apolos Djara Bonga itu.
Tergutan 1-23 dan membatalkan Putusan pada 8 November 2023 yang dimohon banding, mengadili dan menolak asepsi dan seluruhnya demi Hukum, kata Apolos. Ia sangat yakin PT putuskan berdasarkan alat bukti, “ saya sangat apresiasi Pengadilan Tinggi, karena putusan sesuai dengan hukum berlaku,” jelas Apolos Djara Bonga. (*).
Posting Komentar