Belum Ada Kejelasan Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen di Polres Kupang Kota


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Gaudensia Noe yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota pada 17 September 2021 dengan Nomor: STTLP/ 575/ IX/ 2021/ SPKT/ POLRES KUPANG KOTA/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR hingga kini belum ada kejelasan. Demikian disampaikan kepada media ini pada Rabu, (7/2/2024).


Kepala Lembaga Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (DIVIKUM BHINDO) Biro Kota Kupang, Florentina Bara bersama kuasa hukum Mikhael Tamonob, S.H. mendampingi korban Katharina Lama Uran mendatangi POLRES Kupang Kota guna menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh terlapor Gaudensia Noe.


Gaudensia Noe dilaporkan ke POLRES Kupang Kota karena dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen dan menggunakannya untuk melakukan pinjaman uang ke Kantor Kas Kopdit Swasti Sari Alak pada  21 Juli 2021 lalu.


Florentina Bara kepada media menyampaikan, bahwa dirinya bersama kuasa hukum mendampingi Korban ke POLRES Kupang Kota karena hingga kini korban belum mendapat kejelasan/informasi terkait laporannya sejak tahun 2021. Tindakan apa yang sudah dilakukan Kepolisian sejak laporan korban diterima hingga sekarang pun belum diproses ke Pengadilan? tanya Folentina.


“Kami sebagai mitra dari Kepolisian mengharapkan agar Kepolisian dapat menangani kasus ini dengan kinerja yang baik agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian. Jangan sampai masyarakat yang mengharapkan bantuan pihak Kepolisian malah diabaikan atau persoalannya dibiarkan berlarut-larut,”.


Florentina selaku Kepala Lembaga bersama Korban mengharapkan kerjasama yang baik dari Kepolisian Resor Kupang Kota dalam mengungkap dan menangani kasus pemalsuan dokumen tersebut.


Penyidik Polres Kupang Kota saat ditemui media ini menyampaikan, pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan dari pihak Swastisari sebagai pemberi pinjaman. 


“Kami mengalami kendala terkait yang diduga pelaku (Gaudensia Noe) karena alamat yang bersangkutan tidak kami ketahui. Setelah kami mengetahui alamat terlapor kami akan mengirimkan surat panggilan untuk diambil keterangannya,”.


Tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263  terkait sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen.


Tindak pidana pemalsuan dokumen di Kota Kupang sangat meresahkan masyarakat terkhususnya mereka yang menjadi Korban tindak pidana. Harapan masyarakat adalah kepolisian dapat menjadi penolong disaat mereka menjadi korban.


Perlu diketahui tindak pidana pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat (1), yakni barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.


ayat (2), diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (BCC/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot