Berita-Cendana.Com- TTS,- Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Ridwan Tapatfeto, S.H, Bawaslu akan kawal kasus pengrusakan baliho calon legislatif (caleg) hingga tuntas.
Demikian disampaikan oleh Ridwan Tapatfeto, S.H kepada media ini di ruang kerjanya pada Rabu, (03/01/2024).
Menurut Ridwan bahwa kasus pengrusakan baliho sejauh ini Bawaslu TTS sudah menerima 2 laporan yakni baliho milik Caleg Kundrat dan Alexander Tamonob.
Lanjutnya bahwa proses penanganannya, Bawaslu Kabupaten TTS akan melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu. Kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi insiden pengrusakan baliho.
Ridwan menjelaskan bahwa Gakkumdu sementara membahas laporan pertama yang sudah diregistrasi dan telah diplenokan di Bawaslu. Sedangkan untuk laporan kedua Alexander Tamonob,S.H, sudah diterima dan tim Bawaslu sementara membuat kajian awal untuk laporan tersebut. Setelah ada kajian awal akan diplenokan baru dilimpahkan ke Tim Gakkumdu untuk dibahas.
“Setelah registrasi, kami butuh waktu dua sampai tujuh hari untuk melakukan panggilan terhadap pelapor dan para saksi. Setelah itu terduga pelaku juga akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi tersebut akan limpahkan ke Gakkumdu untuk diproses ke Polres Timor Tengah Selatan”.
Untuk proses pemberkasan di Kepolisian, Bawaslu diberi waktu 14 hari, sehingga jika dua kasus tersebut berlanjut maka Bawaslu akan tetap melakukan pengawalan hingga tuntas, tegas Ridwan. (*).
Posting Komentar