Laporan Dugaan Tindak Pidana ke POLDA NTT Tanpa Alat Bukti Autentik


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Diduga Yohanes M. Messakh melaporkan Petrus G. Malelak ke Polda NTT tanpa alat bukti autentik. Petrus G. Malelak merasa dikriminalisasi oleh pelapor dan penyidik Polda NTT.


Demikian pantauan media ini pada Kamis, (30/11/2023). Terlapor Petrus G. Malelak telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas Tanah dengan Nomor SHM 3.700 yang dibeli dari Maria Mba'u Mbuik dengan luas 13.120 M² dan sementara dibangun fasilitas pribadi milik Petrus G. Malelak.


Tanah bersertifikat milik Petrus G. Malelak berbatasan dengan tanah kosong dan tidak ada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut serta tidak pernah ada jual beli dengan siapapun termasuk Yohanes M. Messakh.


Diketahui bahwa tanah kosong yang berbatasan dengan tanah Petrus G. Malelak tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 411 atas nama Selvi Dewi yang telah dibalik nama kepemilikan menjadi Franky Antonius dan Jemie Antonius.


Dengan demikian sudah seharusnya yang melaporkan dugaan tindak pidana adalah yang mempunyai hak di lokasi tanah tersebut yakni Selvi Dewi atau Franky Antonius atau Jemie Antonius bukan Yohanes M. Messakh yang tidak memiliki Alas Hak apapun di sekitar tanah milik Petrus G. Malelak.


Perlu adanya Ketegasan dari pihak Kepolisian POLDA NTT terkait laporan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan masalah tanah atau masalah keperdataan, harus jelas kepemilikan haknya dahulu baru kemudian dijadikan sebagai bukti permulaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.


Penyidik Polda NTT sampai dengan saat ini telah memanggil beberapa orang saksi untuk diambil keterangannya terkait laporan dugaan tindak pidana nomor: LP/B/263/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 08 Agustus 2023 oleh pelapor Yohanes M. Messakh terhadap terlapor Petrus G. Malelak.


Petrus G. Malelak selaku terlapor berharap agar hal ini menjadi salah satu perhatian Kapolda NTT karena sebagai terlapor dirinya merasa dikriminalisasi oleh pelapor Yohanes M. Messakh dan Penyidik POLDA NTT KOMPOL I. DW GP Anjasmara, SH.,MH dan BRIPKA Made Puspadi, SH. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot