PERTINA NTT Telah Masukan Gugatan Terhadap Ketum Koni, Ketua DPRD & Pj. Gubernur NTT


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Persatuan Tinju Amatir (PERTINA) NTT telah memenuhi janjinya empat hari lalu bahwa akan menggugat Ketua Umum KONI NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT dan Pj. Gubernur NTT. Oleh karena itu hingga pada Selasa, 14/11 telah memasukkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kupang. 


Demikian disampaikan oleh Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH,. C.Me. C. Parb di Resto Palapa Kota Kupang pada Selasa, (14/11/2023). 


Atlet berkeringat, berdarah bahkan taruhan nyawa di atas ring, namun Pemprov NTT belum melakukan penggantian kerugian bagi atlet dan Juri serta organisasi. Ketua umum Koni NTT Joseph A. Nae Soi tergugat 1, Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni tergugat 2, Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G. Kalake tergugat 3. 


Sam Haning sapaan akrabnya menjelaskan terkait dengan gugatan nomor 303 sambil mengangkat gugatan dan menunjukkan kepada seluruh wartawan yang saat wawancara, bahwa melalui jalur Pengadilan adalah jalan yang tepat untuk melakukan pertemuan secara langsung antara tergugat dan penggugat, jelasnya.


Menurut Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.Me. C. Parb bahwa nama-nama tergugat semuanya tertulis dalam gugatan yang ditujukan kepada wartawan saat itu. Prinsipnya bahwa melalui jalur Pengadilan agar semuanya terbukti atau terang benderang pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, tegasnya.


Lanjutnya bahwa di pengadilan agar dapat mempertemukan antara tergugat dan penggugat supaya saling terbuka antara satu sama lain yang selama ini terpendam. Jujur bahwa melalui jalur Pengadilan, aspirasi Pertina dan para atlet dan juri bisa tersampaikan di Pengadilan baik itu melalui mediasi maupun melalui persidangan normal, baik itu pembuktian-pembuktian, surat-surat dan saksi-saksi, jelas Paman Sam sapaan akrabnya.


Ketua Pertina NTT mengatakan bahwa Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk Penggugat melakukan tindakan hukum. Apapun jawabannya tetap diterima. Ditekan bahwa langkah yang diambil oleh Ketua Pertina NTT itu bukan untuk kepentingan pribadi nya tetapi itu adalah kepentingan orang-orang yang berjasa, mandikan keringat, darah bahkan taruhan nyawa di atas ring, mukanya babak belur karena dihajar oleh lawan, sehingga hak mereka wajib diberikan oleh Pemprov NTT, tegasnya.


Oleh karena itu, diminta Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian serius terhadap para atlet tinju,  juri tinju dan organisasi, kata Sam. Jalur Pengadilan yang tepat karena melalui jalur birokrasi sangat berbelit, jelasnya.


Lanjutnya bahwa langkah tersebut adalah pintu masuk kepada cabang olahraga yang lain, jadi apapun keputusan Pengadilan harus tunduk pada putusan tersebut.  Ketua Pertina NTT sejauh ini telah membuka pintu hati untuk melakukan pertemuan secara pribadi namun tidak pernah ada pertemuan apapun hingga gugatan tersebut masuk ke Pengadilan, bebernya.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot