Berita-Cendana.Com- Jakarta - Belum ada koreksi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu Tahun 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Juli 2023 kemarin membuat pengamat kuatir.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan bahwa DPTLN berjumlah 1.750.474 orang sebagai bentuk buruknya pendataan KPU pada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercatat sebanyak 4,6 juta. Sedangkan dari Bank Indonesia (BI) sebanyak 3,44 juta orang.
"Sangat ngaco, DPT luar negeri berjumlah 1,75 juta orang. Sedangkan data dari BI saja 3,44 juta orang, apalagi data dari BP2MI 4,6 juta orang PMI legal. Pendataan KPU asal jadi dan bukti buruknya kinerja mereka,"ujar dia kepada media, Jakarta (17/11/2023).
Lebih lanjut Aznil Tan mengatakan jutaan Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara berpotensi kehilangan hak suara pada Pemilu 2024.
"Jutaan orang Pekerja Migran Indonesia yang dilindungi hak konstitusinya untuk memilih akan kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024. Kekacauan pada hari "H" akan terulang kembali di berbagai negara ketika PMI ingin memilih tapi namanya tidak ada dalam DPTLN," tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan ketidakakuratan DPTLN pada PMI ini berpotensi akan dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Data PMI yang tidak ada dalam DPTLN tetapi datanya ada di DPT daerahnya masing-masing akan bisa digunakan untuk penggelembungan suara oleh kelompok tertentu.
"Saya mencurigai ada modus kotor untuk memanfaatkan suara PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Nama mereka tidak ada di DPT Luar Negeri, tetapi nama mereka ada di dalam DPT daerahnya, suara mereka bisa diselewengkan untuk penggelembungan suara pada caleg dan atau pasangan capres-cawapres tertentu. Ini harus di cross check kembali," jelasnya lebih lanjut.(*).
Posting Komentar