Berita-Cendana.Com-Soe, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS bersama Dr. Yermia Djefri Manafe, S.Sos., M.Si menggelar seminar pengkajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) "Ume Kbubu" ( Rumah Bulat-red) di Kabupaten TTS.
Demikian pantauan tim berlangsungnya kegiatan tersebut di Aula Hotel Roda Pedati Soe pada Jumat, (03/11/3023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas P&K Kabupaten TTS yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas P&K Kabupaten Timor Tengah Selatan, Okran Betty.
Dalam seminar tersebut Kepala Bidang Dinas P&K Provinsi NTT melalui Staf Bidang, Etno Lobo dalam sambutannya mengatakan bahwa Seminar ini merupakan syarat untuk menghasilkan suatu buku kajian yang berkualitas dan berstandar Nasional, maka Dinas P&K Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Tahun Anggara 2023 memprogramkan kegiatan seminar Kajian Warisan Budaya Takbenda Ume Kbubu di Kabupaten TTS.
Lanjutnya bahwa "Atoni Meto" atau Suku Timor memiliki metode untuk beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan, seperti perubahan suhu dan iklim menjelang musim hujan sekitar Juli sampai September. Sehingga di Kabupaten TTS mengalami perubahan suhu yang cukup drastis. Salah satu warisan budaya yang terkenal dari "Atoni Meto" dalam menghadapi suhu ekstrim adalah rumah tradisional atau yang dikenal "Ume Kbubu" yang melibatkan pemahaman tentang nilai, makna dan arti penting dalam konteks budaya "Atoni Meto".
Lebih Lanjut, saat ini sudah pengusulan penetapan Warisan Budaya Takbenda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, karena penilaian dan penetapan telah dilakukan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan .
Dalam pengelolaannya, kebudayaan yang bersifat Takbenda dikelompokkan dalam 10 Obyek kemajuan kebudayaan yaitu Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritual Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni Bahasa, Permainan Tradisional dan Olahraga Tradisional.
Menurutnya bahwa data registrasi warisan Budaya Takbenda dari 22 Kabupaten atau Kota yang ada di Bidang Kebudayaan Dinas P&K Provinsi NTT sejumlah 425 data salah satunya Warisan Budaya Takbenda "Ume Kbubu" telah registrasi atau tercatat sejak tahun 2011.
Data Warisan Budaya Takbenda yang sudah ditetapkan Nasional dari Kabupaten TTS yaitu, Tari Bonet ditetapkan Tahun 2017 Tari Ma'ekat ditetapkan Tahun 2022 Tari "Sbo Bano" menari giring-giring ditetapkan Tahun 2023.
Dalam kesempatan yang sama Dr.Yermia Djefri Manafe mempresentasikan kajian Warisan Budaya Takbenda atau "Ume Kbubu" Dirinya menawarkan kepada para Budayawan dan Narasumber dari tiga swapraja yaitu Amanatun, Amanuban dan Molo untuk dimasukan sebagai penulis dalam buku tersebut.(*).
Posting Komentar