Berita-Cendana.Com- TTU,- Diduga kuat Pemerintah Desa (Pemdes) Hauteas Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) acuh terhadap surat edaran Bupati TTU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa.
Berdasarkan surat edaran Bupati TTU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan seleksi perangkat desa yang ditujukan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mana mestinya.
Pemdes Hauteas Barat dalam hal ini Kepala Desa Hauteas Barat, Simon Petrus Bukifan telah menerima surat tersebut dan membentuk panitia pelaksana dalam perekrutan perangkat yang saat ini lowong sesuai juknis tersebut. Akan tetapi dalam pelaksanaan kepanitian terjadi aksi protes dari BPD. Aksi yang dilakukan BPD adalah memprotes kepala desa karena tidak melibatkan anggota BPD dalam kepanitiaan dan menolak tes perangkat desa dalam pengisian lowongan jabatan tersebut. Lowong jabatan itu antara lain Kepala Dusun 1 dan Kaur Tata Usaha.
BPD Desa Hauteas Barat protes keras bahwa semua perangkat desa aktif saat ini masih menjabat harus di ikut sertakan Tes ulang karena perangkat yang lama tidak produktif lagi. Sesuai isi pengumuman perekrutan Perangkat dalam mengisi lowongan tersebut. Masyarakat pada umumnya sudah menyiapkan berkas untuk mendaftar untuk mengikuti tes. Akan tetapi pada 1 November 2023 Kepala desa langsung mengeluarkan surat pembatalan tes perangkat desa dengan alasan yang tidak jelas sampai saat ini.
Salah satu masyarakat yang enggan menyebut namanya saat ditemui media ini di Kefamenanu, Kamis, 15 November 2023 mengatakan bahwa masyarakat meminta dengan hormat kepada Bupati TTU Drs. Juandi David untuk memperhatikan hal tersebut.
Lanjutnya, sebagai masyarakat Desa Hauteas Barat menilai bahwa dengan adanya surat pembatalan perekrutan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hauteas Barat, Simon Petrus Bukifan. Sumber terpercaya media ini menilai kades tersebut tidak mampu dalam menjalankan roda pemerintahan dan secara resmi kades tersebut menolak surat anjuran Bupati, katanya.
Dijelaskannya kepala desa saat ini kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya.
Surat pembatalan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Hauteas Barat dinilai tidak mampu dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala wilayah. Untuk itu masyarakat merasa di permainkan dan di dibodohi. Masyarakat menduga bahwa ada oknum tertentu yang bermain di bawah ketiak BPD dalam pembatalan tersebut, katanya lagi.
Seharusnya Lembaga BPD mengawasi dan mengontrol kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh Pemdes. BPD dan Pemdes merupakan mitra kerja yang seharusnya bekerja sama dalam membangun desa. tetapi fakta yang terjadi saat ini BPD tidak menyetujui surat edaran Bupati dan pemdes seharusnya bertindak karena memiliki hak prerogatif dalam menjalankan surat edaran bupati tersebut, ujarnya.
"Pemdes dalam hal ini kepala desa sendiri tidak dalam menjalankan fungsinya. Bahkan kepala desa sendiri menjadi aktor dalam pembatalan dan menolak surat edaran bupati. Bupati TTU serta Dinas terkait diharapkan untuk mengambil langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hauteas Barat, harapnya.
Pada momen sama Kepala Desa Hauteas Barat Kab. TTU, Simon Petrus Bukifan belum berhasil dihubungi lewat telpon selulernya : 0821-4441-4xxx.(*).
Posting Komentar