Berita-Cendana.com - Soe,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Media Gathering. Bawaslu TTS melakukan simulasi amanat Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Demikian dilaksanakan kegiatan tersebut pada Rabu, (02/11/2023).
Kegiatan tersebut dengan mengusulkan tema, "Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan DPRD," pasca diterbitkan berita acara dan hasil keputusan KPU TTS tentang pengumuman dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten TTS yang akan berlangsung pada 04 November 2024.
Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang ajudikasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten TTS dan sengketa proses pemilu. Acara dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTS, simulasi dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Bawaslu Kabupaten TTS memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Kabupaten TTS sesuai peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU. Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan/ Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima.
Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan. Pertama: Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis. Kedua: Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat: (a) Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik; (b) Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon; (c) Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; (d) Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu; (e) Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu; (f) Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; (g) Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan; (h) Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; (i) Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
Selain itu, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:(a) Menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; (b) Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui ajudikasi.
Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan: (a) Pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa; (b) Perundingan kesepakatan;(c) Penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon; (d) Penandatanganan berita acara mediasi; (e) Penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.
Ajudikasi dilaksanakan dengan agenda: (a) p
Pembacaan permohonan pemohon; (b) Pembacaan jawaban termohon; (c ) pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada; (d) Pemeriksaan alat bukti; (e) Penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; (f) Pembacaan putusan.(*).
Posting Komentar