ATR/BPN TTS Lakukan Sosialisasi Cegah Pungli dan Tingkatkan Kualitas Layanan


Berita- Cendana.Com - TTS, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), melakukan  sosialisasi dengan tema "Pencegahan Pungli dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,”.


Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Majid Arkiang A. Ptnh di Aula Kantor Pertanahan TTS Senin, (27/11/2023).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS mengatakan, bahwa acara sosialisasi pungli dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)  dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani (WBBM) pada lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, katanya.


Lanjut Majid Arkiang, reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan profesional, jelasnya.


Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan, sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor. 10 tahun 2019 tentang peraturan perubahan dan reformasi birokrasi nomor. 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa di Kantor Pertanahan Kabupaten TTS akan memfokuskan pelayanan kepada masyarakat dengan memprioritaskan 7 layanan sebagai berikut;

Pertama; Pengecekan sertifikat, kedua; Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), Ketiga; Hak tanggungan elektronik, Keempat; Roya manual dan roya elektronik’ Kelima; Peralihan, Keenam; Pendaftaran SK dan Ketujuh; Perubahan HGB atau HPL menjadi hak milik.


Lanjut Mahjid Arkiang, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS juga telah menyelesaikan kegiatan proyek strategis nasional (PSN), yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti; Pertama; Kegiatan PTSL tahun 2023 sejumlah 1.400 bidang, sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat, Kedua;  Kegiatan redistribusi tanah obyek landreform sejumlah 780 bidang, sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat, Ketiga; Kegiatan SHAT mandiri atau lintas sektor sejumlah  154 bidang, dalam waktu dekat sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat.


Pada momentum yang sama Kapolres TTS, diwakili oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, S.H, terkait pencegahan pungutan liar (Pungli), secara hukum bahwa dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pungli merupakan perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud

menguntungkan diri sendiri atau orang lain

secara melawan hukum, atau dengan

menyalahgunakan kekuasaannya memaksa

seseorang, membayar atau menerima

pembayaran dengan potongan atau untuk

mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


Lanjut Kasat Reskrim bahwa adapun langkah-langkah pencegahan pungli seperti;

Pertama; Pembayaran pelayanan secara jujur dan transparan, Kedua; Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberikan tips kepada pelayanan, Ketiga;  Mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan, Keempat; Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering.


Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan TTS, Kapolres TTS yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, S.H, pimpinan cabang BRI TTS Irsan Junud, dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan TTS.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot