Berita-Cendana.Com - Kupang,- Kasus sengketa aset Yayasan Misi Agape antara Jerry Manafe dan Majelis Jemaat Agape Kupang, Paul Engelbert Dima ditahan di Mapolda NTT dan 8 orang lainnya menjadi tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Paul Dima, Rudi Tonubesi didampingi oleh Ketua Patriot Pejuang Bangsa Melky Nona dalam jumpa pers di ruang Jasmine Hotel Naka Kupang pada Rabu, (08/11/2023).
Dalam Jumpa pers tersebut Rudy Tonubesi menyampaikan bahwa sengketa yang terjadi antara Jerry Manafe dan Majelis Jemaat Agape Kupang sekaligus anggota aktif Yayasan Misi Agape Kupang terjadi aksi saling lapor ke Polda NTT.
Lanjut Rudi, bahwa Jerry Manafe mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan Paul Engelbert Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, sementara delapan orang lainnya telah berstatus tersangka.
Pihak Majelis Jemaat GMIT Agape juga mengajukan laporan polisi terkait tindakan Jerry Manafe yang telah memindahkan dana dari rekening Bank atas nama Yayasan Misi Agape Kupang ke rekening pribadi atas nama Jerry Manafe, dengan tanpa hak karena Jerry Manafe sama sekali tidak lagi memiliki kewenangan apapun dalam Yayasan Misi Agape Kupang, namun laporan polisi yang diajukan oleh pihak Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang,
oleh pihak Penyidik pada Kepolisian Daerah NTT, dinyatakan para Pelapor tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan
polisi.
Paul Engelbert Dima dituduh memalsukan surat dimana menggunakan Kop Surat atas nama Yayasan Misi Agape Kupang dengan tujuan berusaha mengamankan aset-aset yayasan tersebut. Obyek Tuduhan pemalsuan surat adalah SK yang diterbitkan dengan menggunakan kop Yayasan Misi Agape.
Menurut Rudy, konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan 8 orang lain yang telah ditersangkakan, ada kejanggalan, terutama tidak ada unsur memalsukan surat Yayasan Misi Agape.
Kejanggalan itu tampak jelas saat pihak yang mewakili jemaat Agape membuat laporan polisi. Tapi dikembalikan karena tidak ada legal standing, deliknya penggelapan.
Apa sih legal standing seorang Jerry Manafe sehingga bisa atur aset milik yayasan? Asal tahu, setelah kepengurusan Jerry Manafe (2009-2012), yayasan mati suri tanpa kepengurusan aktif hingga tahun 2022 dan selama itu tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru.
Walaupun masa jabatan Jerry Manafe selaku Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang telah berakhir. Jerry Manafe
tetap menjalankan aktivitas Yayasan Misi Agape tanpa pernah ada upaya untuk melakukan penyesuaian eksistensi Yayasan Misi Agape Kupang. Sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU tentang Yayasan, bahkan tidak juga mengadakan Rapat Anggota Lengkap (vide: Pasal 15 AD) untuk memilih kepengurusan yang akan melanjutkan aktivitas Yayasan Misi Agape Kupang.
Setelah “lampau-waktu” masa kepengurusan Jerry Manafe dalam Yayasan Misi Agape Kupang masih tetap mengolah sejumlah aset Yayasan Misi Agape, termasuk mengalihkan dana kurang lebih Rp. 3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang semula berada dalam rekening pada Bank Artha Graha atas nama SDK. Hosana, kemudian beralih ke rekening Bank BRI Tarus atas nama pribadi Jerry Manafe tanpa sepengetahuan Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, dimana Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang telah beralih kepada Paul E. Dima, dalam kedudukannya tersebut sekaligus berkedudukan sebagai salah satu anggota Badan Pengawas pada Yayasan Misi Agape.
Paul Dima dan pengurus yayasan berusaha mengamankan aset-aset yayasan, termasuk keuangan. Dilakukan setelah ada rapat lengkap anggota aktif yayasan Misi Agape (Jemaat), yang juga dihadiri oleh badan pengawas, anggota kehormatan dan badan pengurus.
Rapat lengkap itu merekomendasikan antara lain; soal pembangunan gereja, mengaktifkan kembali Yayasan Misi Agape dan juga menata kembali sekolah yang dikelolah oleh Yayasan Misi Agape.
Akibat “tekanan demi tekanan” bagi pihak Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, termasuk telah ditahannya Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang. Jerry Manafe, melalui pihak Penyidik pada POLDA NTT mengajukan persyaratan damai, hal mana klausula-klausula perdamaian senyatanya Jerry Manafe mengajukan tuntutan (video: Draft Surat Perdamaian) yang tidak dapat dipenuhi oleh Majelis Jemaat GMIT Agape.
Karena telah disepakati dasar untuk bertindak termasuk objek yang dipersoalkan dalam “upaya damai” adalah Akta Nomor 3 tahun 2001, maka permintaan Jerry Manafe hanya kepada para pihak yang disebutkan namanya di dalam Draft Surat Perdamaian tersebut yang sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 anggaran Dasar (AD) Yayasan Misi Agape.
Jerry Manafe pada saat ini tidak memiliki kedudukan hukum apapun dalam Yayasan Misi Agape, oleh karena tidak lagi menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat secara ex officio berkedudukan sebagai salah satu dan atau ketua Badan Pengawas Yayasan Misi Agape.(*).
Posting Komentar