Kasus Tanah di Kualin Berujung Pidana


Berita-Cendana.Com- TTS,- Kasus tanah yang berujung pidana di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, rupanya memunculkan fakta pelaku mengklaim tanah yang sudah dijual kepada korban. Demikian disampaikan oleh Obed Soinbala pada Minggu, (24/09/2023).


Awal kronologis kejadian, korban bersama anak perempuannya ke lokasi tanah, mengingat banyak pohon asam yang berbuah lebat tahun 2023 sehingga mereka ke lokasi untuk mengumpulkan hasil buah asam. Tiba-tiba muncul Simon Baok sebagai pelaku yang menuduh korban sebagai pencuri.


Obed Soinbala selaku korban mengungkapkan "saya ajak Bapak Simon ke Kantor Desa untuk meluruskan status kepemilikan atas tanah yang sudah dijual tersebut untuk menghindari pertengkaran di lokasi,". 


Lalu pelaku membuat laporan polisi pada (04/09/2023) dengan alasan penganiayaan, kejadian di lokasi pada (03/09/2023), dan polisi menjemput korban pada, (14/09/2023).


Saat Polisi menjemput korban ke Polsek Kualin, diketahui Simon Baok ke Polsek bersama masa sehingga terjadi pengeroyokan kepada Obed Soinbala bersama anak-anak, beber Obed.


Polsek Kualin tidak berhasil menangani masalah tersebut hingga pelaku dan korban berpisah malam itu. Diduga sebelumnya ada rencana pengeroyokan terhadap korban. 


Pihak korban berharap kepada Polsek Kualin untuk secepatnya menangani kasus tersebut agar tidak terjadi masalah baru. Karena masalah perdata tapi sudah sampai pada pidana, jelas Obed. (FU).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot