Gegara Miras, Dua Rumah Ludes, Kerugian Capai 300 Juta


Berita-Cendana.Com- Soe,- Gara-gara minum minuman keras berlebihan diduga pelaku membakar rumah miliknya dan api merambat hingga rumah milik tetangga juga ikut serta ludes hingga sisa puing-puing. Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS Joel Ndolu, SH pada Jumat, (20/10/2023). 



Menurut Kasat Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres TTS Joel Ndolu, SH bahwa pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 12:00. Seorang Laki-laki dengan inisial DB mabuk dan membakar rumah miliknya hingga api tersebut merambat hingga rumah tetangga ikut terbakar, jelasnya.


Diketahui juga bahwa kerugian dari kedua rumah tersebut mencapai Rp. 300.000.000. tiga ratus juta. Oleh karena itu Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim telah mengamankan diduga pelaku pada saat itu juga di RT/RW, 11/,04 Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).


Diduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan penjara paling lama 12 tahun penjara. Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.


Korban atas nama Wilhelmina Touselak dan Damaris Manggi 'istri pelaku. Mereka dua merasa sedih karena atas perbuatan diduga pelaku DB membuat mereka kehilangan rumah serta isinya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot