Berita-Cendana.Com - TTS,- Alat Peraga Kampanye (Baliho), para calon legislatif 2024-2029, ditemukan bertebaran di sejumlah tempat di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi (NTT). KPU belum menentukan titik pemasangan baliho calon legislatif maka baliho bakal Calon sudah ada di sejumlah tempat. Demikian pantauan tim media pada Rabu, (18/10/2023).
Berdasarkan hasil pantauan wartawan di sejumlah tempat di TTS, termasuk di Kota Soe, sejumlah baliho bakal Calon DPD RI dan Legislatif bertebaran di mana-mana. Sayangnya, cara penempatan baliho-baliho calon itu ditancapkan di batang pohon sepanjang Kota Soe, hal itu, diduga mengganggu suasana keindahan Kota dan tata ruang wilayah Kota.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ketika dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023), mengatakan bahwa BAWASLU TTS tak bisa bertindak lebih untuk turunkan baliho yang ditancapkan di pepohonan di sepanjang jalan di TTS. Tahapan saat sekarang PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, hanya memberikan kewenangan sebatas melakukan tindakan pencegahan (preventif) sedangkan penertiban baliho, kata Desi, sepenuhnya adalah tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) TTS, jelasnya.
"Untuk saat ini, Bawaslu menyampaikan bahwa yang terjadi saat ini salah dan belum pada tahapannya, tapi tidak diatur lebih bahwa Bawaslu melakukan penertiban," terang Desi
Lanjut Desi Nomleni bahwa tindakan preventif itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasikan PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, kepada 18 Partai Politik peserta Pemilu, namun yang hadir hanya 9 partai Politik peserta Pemilu, rapat dua kali. Desi juga turut dihadiri oleh POL-PP TTS dan Kesbangpol dan Linmas TTS.
Menurut Desi, setelah Sosialisasi PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 kepada Partai Peserta Pemilu 2024, pihaknya memantau baliho bakal Calon DPRD Kabupaten TTS sudah diturunkan oleh partai politik bersangkutan, sedangkan untuk Calon DPR RI yang masih terlihat belum diturunkan hingga sekarang. Kesempatan itu Pihaknya berharap semua pihak dapat memahami regulasi untuk terciptanya pesta demokrasi secara baik dan damai.
Sementara PLT Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP), TTS, Antho Dhaja, ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (18/10), mengatakan siap melaksanakan Perintah pasal 22 dan pasal 26 Perda TTS Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Penertiban, namun hingga kini belum ada surat perintah dan SK Bupati TTS karena itu pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Senada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTS (Kesbangpol dan Linmas), George D. Mella, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu (18/10), juga mengakui Baliho para Oknum Calon Legislatif yang bertebaran di TTS namun hal itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati TTS, tegasnya. (*).
Posting Komentar