Berita-Cendana.Com- - Kupang,- Ketua PGRI Provinsi NTT, Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat memberi bantuan kepada salah satu guru yang tersangkut tindak pidana, PGRI hadir mengatasi masalah tanpa masalah. Guru adalah pendidik dan pembimbing.
Demikian disampaikan kepada tim media ini oleh Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat jumpa pers di Kampus UPG 45 pada Jumat, (15/09/2023).
Guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru tak lepas dari tindakan-tindakan yang berakibat pada tindak pidana, ketika terjadi hal-hal seperti mencubit bahkan memukul karena kenakalan muridnya kerap kali orang tua murid tak terima anaknya diperlakukan demikian sehingga guru harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Demikian halnya dialami oleh salah seorang guru SMK Negeri 2 Kupang Krestofel Hendri Natu, S.Pd.,M.Si dimana dirinya hanya berusaha mendidik muridnya karena berkelahi dengan teman seangkatannya kemudian dipanggil untuk diperdamaikan namun murid tersebut memberontak sehingga sebagai manusia biasa Kres sapaan akrabnya khilaf kemudian menampar murid tersebut.
Akibat dari menampar muridnya, orang tua murid tersebut tidak terima sehingga Kres dilaporkan ke pihak Kepolisian. Dijelaskan bahwa ketika dipanggil oleh kepolisian, kepolisian berusaha mengambil langkah restorative justice dimana memperdamaikan kedua belah pihak demi masa depan yang baik.
Keluarga murid tersebut juga menyetujui untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan namun dengan ketentuan guru harus membayar denda sebesar Rp. 10.000.000. Karena tidak punya uang Kres pun berserah untuk dipenjarakan.
Ketika hal ini disampaikan ke Ketua PGRI Kota Kupang kemudian melanjutkan informasi tersebut ke Ketua PGRI Provinsi NTT dimana mereka melakukan diskusi untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh Krestofel.
Paman Sam sapaan akrabnya menyampaikan bahwa guru hanya mengajarkan hal-hal yang baik untuk anak didiknya, tidak pernah ada dendam dan amarah antara guru dan murid tapi kalau sudah bermasalah seperti ini harus diselesaikan dengan baik tanpa harus menimbulkan masalah. Guru menjadi sosok yang diteladani oleh para muridnya oleh karena itu marwah guru harus dipertahankan dan dihormati.
Selaku Ketua PGRI Provinsi NTT, Paman Sam memberi bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 untuk penyelesaian masalah yang dialami Krestofel.
Krestofel dengan berlinang air mata menerima amplop berisi uang tunai tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada Organisasi PGRI dalam hal ini Ketua PGRI Provinsi NTT, Ketua PGRI Kota Kupang dan beberapa anggota yang hadir saat itu, yang sudah hadir menolong dirinya keluar dari persoalan yang dihadapi.
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) adalah organisasi profesi yang dimiliki oleh guru di Indonesia sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. (*).
Posting Komentar