Berita-Cendana.Com- Soe,- Penasehat Hukum (PH) meminta Polres TTS segera tahan para pelaku yang diduga terlibat kasus meninggal dunia per 09 September 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe atas nama Vinsensia Tamonob. Diduga Kuat Nakes RSUD Soe Lalai, Kealpaan dan melakukan Malpraktek Medik hingga oksigen habis dan merenggut nyawa manusia.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mikhael Tamonob, SH. di bilangan Kota Kupang pada Selasa, (19/09/2023).
Kuasa Hukum itu meminta dengan tegas bahwa Polres TTS sesegera mungkin melakukan penahan terhadap mereka yang terlibat dalam kasus pidana tersebut. Permintaan itu berdasarkan ketentuan pidana dalam UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah) dan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Pidana penjara paling lama lima tahun) sudah sepatutnya pelaku tindak pidana di RSUD Soe segera ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Polres TTS, tegas Pengacara Mikhael itu.
Mikhael berharap agar pihak Kepolisian dapat bekerja dengan Profesional untuk mengungkap kasus kematian Vinsensia Tamonob yang terjadi di RSUD Soe itu. Ia juga mengakui bahwa telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS pada Senin, (18/09) terkait hasil autopsi yang telah dilakukan oleh Polda NTT. Sayangnya Polres TTS belum melakukan pengiriman 11 orang yang telah ada, tegas Pengacara Mikhael Tamonob.
Lanjutnya, namun Kasat Reskrim Polres TTS juga berjanji bahwa sedang mempersiapkan surat-surat untuk mengirim 11 organ demi kelancaran penyidikan terhadap pasien RSUD meninggal itu. Diketahui juga bahwa 11 Organ itu akan dikirim ke Laboratorium forensik Bali, tepatnya di Rumah Sakit Sangla untuk memastikan penyebab kematian VT, Kuasa Hukum mengulangi informasi yang diperoleh dari Penyidik Polres TTS itu.
Selain itu, Mikhael mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP Pasal 21 ayat 1 menyatakan; “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Sedangkan, Pasal 21 ayat 4 (a) KUHAP mengatur bahwa; “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal; a) tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Kuasa Hukum keluarga korban itu.
Kuasa Hukum berharap agar kasus kematian VT di RSUD Soe akibat Kelalaian/Kealpaan Tenaga Kesehatan dapat menjadi atensi KAPOLDA NTT dan KAPOLRI untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut serta menjadi atensi Kementerian Kesehatan beserta jajarannya agar kejadian serupa tidak terjadi kepada pasien-pasien lain, tegas Mikhael.
Selain itu, Suami Korban menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan yang harus diselidiki/diperiksa dengan teliti oleh pihak Kepolisian yakni; “Istri saya karena Korban diantar ke RSUD Soe dengan Rujukan dari PUSKESMAS Oinlasi karena mengalami Keguguran dan membutuhkan penanganan lanjutan (Kuret), tetapi tidak ditangani/diselesaikan terlebih dahulu malah dibiarkan. Kemudian pihak rumah sakit mengatakan ada penyakit lain yakni Gejala TBC, sehingga istri saya dirawat dengan prosedur pasien TBC, jelas Idi Laat Manu.
Lanjutnya, sebelum meninggal istrinya telah menggunakan (dua) tabung oksigen (berwarna putih dan berwarna biru), di samping tempat tidur terdapat tiga buah tabung oksigen; pertama, tabung berwarna putih yang telah dipakai sejak pagi hari dan diganti dengan tabung kedua berwarna biru saat siang hari karena yang berwarna putih sudah berkurang, sedangkan tabung ketiga warna biru belum digunakan sama sekali, tegasnya suami korban.
Ia mengatakan bahwa saat Istri mengalami Sesak Nafas dan mereka telah memanggil perawat sampai dengan tiga kali, tabung oksigen yang digunakan istrinya itu adalah berwarna biru. Kemungkinan bahwa tabung tersebut telah berkurang atau telah kosong karena perawat yang mengganti tabung oksigen menyampaikan kepada mereka bahwa Jarum Penunjuk Tekanan Udara Tidak Berfungsi jadi Perhatikan Tekanan Pada Gelembung yang ada di atas Tabung, Idi menyampaikan dengan sangat yakin.
Idi Laat Manu bersama Keluarga berharap agar tiga tabung oksigen (warna putih- warna biru- warna biru) tersebut dapat diperiksa; “memastikan tekanan oksigen yang ada dalam tiga tabung tersebut dan memastikan isi dari ketiga tabung tersebut untuk memperjelas kandungan zat apa dalam tabung apakah hanya oksigen (O2) atau ada kandungan zat lain yang berbahaya untuk Manusia ?”, sehingga menyebabkan Veni Tamonob meninggal dunia. (*).
Posting Komentar