Migrant Watch Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan Menjegal sebagai Cawapres, Demi Bersih-bersih Dunia PMI


Berita-Cendana.Com- Jakarta, - Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menantang mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar untuk hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.


"Selain kasus korupsi pengadaan alat sistem proteksi pelindungan PMI, kami menduga juga ada bancakan pada sistem tersebut untuk mendapat aliran uang masuk. Maka kami menantang Cak Imin untuk hadir memenuhi panggilan KPK, jika memang memiliki komitmen untuk bersih-bersih dunia ketenagakerjaan," kata Aznil Tan ke media, Jakarta (5/9/2023).


Aktivis 98 yang konsen dalam dunia ketenagakerjaan migran ini mengatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 mesti bersih dan mampu menggerakan bonus demografi untuk melindungi hak pekerja dalam negeri dan luar negeri.


"Publik jangan terhasut propaganda kriminalisasi kepada bakal Cawapres untuk menjegal. Ini tolak ukur bagi publik, bahwa perbaikan dan pembaharuan yang digaungkan dia bisa dilakukan oleh pemimpin yang bersih. Begitu juga menggerakan bonus demografi dan melindungi hak pekerja. Bancakan sistem menghisap darah pekerja berpotensi terus lestari jika dikelola penguasa kotor," ujar Aznil.


Lebih lanjut, dia mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar memanggil Muhaimin Iskandar yang sekarang berstatus sebagai bakal Calon Wakil Presiden 2024 yang telah dideklarasikan pada Sabtu kemarin (2/9/2023) oleh partai Nasdem dan PKB di Surabaya.


"KPK harus percaya diri meski saksi berstatus bakal Cawapres. Meski langit runtuh sekalipun, hukum harus ditegakkan. Rakyat pasti dukung," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.


Pada hari Jumat (18/08/2023), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker RI di jalan Gatot Subroto. Tim KPK diketahui juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah pejabat Kemnaker di Bekasi.


Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot