Keluarga Nyatakan Autopsi, Pasien Terbakar di RSUD Soe


Berita-Cendana.Com - Soe,- Vinsensia Tamonob pasien RSUD Soe diduga meninggal karena semburan api dari tabung oksigen, keluarga korban nyatakan autopsi. Demikian informasi yang dihimpun oleh tim media sejak (09/09 hingga 11/09/2023).


Setuju melakukan Autopsi, suami korban Idi Laat Manu pada Senin, 11/09/2023 tandatangani Surat Pernyataan Autopsi di atas Materai 10.000 dengan tiga orang saksi yakni Ayah Kandung Korban Martinus Tamonob, Landa Tamonob dan Yohanes Ch. Tamonob.


Dalam surat pernyataan tersebut Idi Laat Manu dan saksi menyatakan sepakat serta bersedia dilakukan bedah mayat/autopsi terhadap jenazah Vinsensia Tamonob dengan tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak manapun.


Selain itu,  Pengacara,  Mikhael A A. N. Tamonob mengatakan bahwa  dalam KUHP  mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terkait Malpraktek Medik, diatur dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 361. Dimana dalam Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan lukanya seseorang, dan Pasal 361 mengatur tentang pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian yang telah melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.


Ia berharap agar dengan diterapkannya Peraturan Hukum Terkait Tindak Pidana oleh Tenaga Kesehatan terhadap pasien RSUD Soe dapat memberikan keadilan untuk masyarakat kecil yang selalu dipandang sebelah mata oleh Tenaga Kesehatan dan agar Tenaga Kesehatan dapat melayani tanpa melihat status sosial pasien tersebut, ujar Mikhael.


Pengacara itu sangat berharap kepada pihak medis yang melakukan autopsi untuk tetap menjaga sumpah jabatan. Artinya menjaga profesionalisme kedokteran agar publik tetap mengakui keahlian yang dimiliki, harapnya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot