Kadis Kesehatan TTS, Tegaskan Nakes Beri Pelayanan Sesuai Standar & Profesi

Ket. Foto: Foto Google 

Berita-Cendana.Com- Soe,- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.  dr. R. A. Karolina Tahun melalui surat elektronik nomor: Dinkes. 07.05.3/5624/IX/2023. Menegaskan kepada seluruh Kepala UPT Se- Puskesmas  Kabupaten TTS dan PLT. Direktur RSP Boking bahwa Tenaga kesehatan dan Tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.


Demikian surat elektronik yang telah diperoleh tim media ini pada, Rabu, (13/09/2023). Surat tersebut dikeluarkan di Soe pada 12 September 2023 dan ditandatangani dan cap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, Kadis Kesehatan mengatakan bahwa bagi Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban dengan benar, maka sanksi yang akan diberikan sesuai Pasal 306 ayat 1 yaitu: Pelanggaran disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3) diberikan sanksi disiplin, tegasnya.


Lanjut Kadis, bukan itu saja tetapi akan memberikan teguran tertulis bagi yang melanggar. Jika sudah ada teguran tertulis lalu masih melanggar lagi maka berkewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut, jelasnya.


Kadis Kesehatan juga dalam surat elektronik nya mengatakan bahwa jika belum juga ada perubahan maka akan dilakukan penonaktifan STR untuk sementara waktu dan/atau

direkomendasi untuk pencabutan SIP, tegasnya lagi.


Selain itu, sesuai dengan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 Pasal 273 bagian c, semua Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan

tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan". Sedangkan kewajiban dalam Pasal 274 bagian a "memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien, tulis dr. R.A Karolina Tahun.


Lanjut dr. R.A  Karolina Tahun mengatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik agar tidak

terpancing dengan isu-isu negatif untuk tidak melakukan protes dan demo terhadap

Pemerintah Daerah.


Setiap masalah yang dialami dalam pekerjaan diharapkan berkonsultasi dengan

Pimpinan Unit Kerja untuk dicarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, tegas dalam surat itu.


Catatan Redaksi: Bagi Dokter dan ASN yang memiliki kompetensi wajib dibayar tunjangan  oleh Pemerintah Daerah. Namun kinerja buruk dan tidak memenuhi 9 Sumpa Jabatan dan janji Dokter, Pemerintah Daerah tentu perlu mengevaluasi kinerja mereka.


Diduga kuat para Dokter dan ASN mengalihkan isu yang sementara berkembang di Publik terkait meninggalnya Pasien VT, karena kelalaian, Malpraktek dan Kealpaan yang dibuat oleh RSUD Soe.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot