Klarifikasi Uang Pelicin Masuk SMAN 1 Kota Kupang


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Klarifikasi Uang Pelicin Masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Kupang. YSD adalah guru Agama di SMP Negeri 3 Kota Kupang sedang membacakan surat pernyataan di Polres Kupang Kota tepatnya di ruang SPKT pada Kamis, (24/08) akan tidak mengulangi perbuatannya lagi.


Demikian dibacakan di hadapan Polisi dan Kepsek SMAN 1 dan Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa  serta korban penipuan disaksikan oleh tim media pada Kamis, (24/08/2023) di Polres Kupang Kota, tepatnya di ruang SPKT.


Dalam isi surat tersebut, Yuliette Stien Day, S.Pd mengakui bahwa dirinya yang berkilap untuk mengambil uang sejumlah Rp. 1. 130.000 di korban dengan iming-iming calon siswa baru masuk melalui pintu belakang SMA Negeri 1 Kota Kupang. Itu benar bukan atas perintah Kepala Sekolah tetapi itu murni kelakuan nya sendiri. Oleh karena itu melalui surat pernyataan yang dibuat dihadapan Kepala Sekolah SMA 1 Kota Kupang dirinya meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi, jika dikemudian hari dirinya mengulangi perbuatannya akan dituntut secara hukum, jelas isi surat yang dibacakan itu.


Selain itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Kupang Dra. Marselina Tua, M.Si., mengatakan bahwa SMA 1 sejak dirinya pimpin terhitung empat tahun selalu mengikuti perkembangan atau penerimaan siswa baru sesuai dengan aturan berlaku yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) yang menggunakan sistem baru khusus dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru, jelasnya.


Lanjut Kepsek, tidak ada yang masuk melalui pintu belakang, jika ada pegawai atau guru yang mengatakan bahwa ada jalur masuk SMA 1 Kota Kupang segera laporkan kepada Kepala Sekolah karena itu adalah penipuan, beber Dra. Marselina Tua, M.Si.


Kepsek SMAN 1 itu mengatakan bahwa dirinya memberikan kesempatan kepada Yuliette Stien Day untuk bertobat atas perbuatannya yang menipu Korban Destise Fanggidae dengan iming-iming anaknya bisa masuk SMAN1 Kota Kupang melalui pintu belakang. Jika suatu saat mengulangi lagi maka akan diproses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Kepala sekolah juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya jangan sekali-kali mempercayai orang yang tidak bertanggung jawab memberikan informasi bahwa masuk SMA 1 akan memperoleh Beasiswa dengan iming-iming harus setor uang dengan jumlah yang bervariasi. Dirinya meminta kepada masyarakat jangan mempercayai hal-hal seperti itu, karena mereka tidak memiliki wewenang untuk menentukan hal itu, jelas Kepsek SMAN 1 Kota Kupang itu.


Pada momen yang sama juga, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kota Kupang, Markus Dju Djani, S.Pd kepada media bahwa Yuliette Stien Day adalah Guru Agama yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk penjualan barang tenun ikat Sumba, Sabu dan Lembata demi kepentingan dirinya bukan untuk Dinas atau pun Sekolah.


Kepala Bidang itu meminta kepada media untuk menginformasikan kepada masyarakat umum terkhusus kepada guru PAUD, SD dan SMP di Kota Kupang bahwa Yuliette Stien Day telah mengakui perbuatannya di hadapan Polisi dan hadapan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Kupang dan Kepala Bidang bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, beber Kepala Bidang.


Diketahui juga bahwa Yuliette Stien Day adalah Guru Agama di SMP Negeri 3 Kota Kupang yang sedang dalam masa pembinaan Dinas Pendidikan Kota Kupang atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku pada dunia pendidikan.(A1).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot