Bupati Kupang Diminta Batal Hasil Seleksi Perangkat Desa Nunsaen


Berita-Cendana.Com- Oelamasi, - Serliyati E. Tampani mengadukan Panitia seleksi perangkat Desa Nunsaen pada Bupati Kupang. Ia meminta Bupati Kupang berkenan membatalkan pengumuman hasil seleksi perangkat Desa Nunsaen karena ada proses yang salah. Demikian disampaikan oleh Serliyati Tampani kepada tim media pada Senin, (07/08/2023). 


Ia mengatakan bahwa diduga kuat panitia seleksi perangkat Desa Nunsaen menghilangkan berkas pengalaman kerja miliknya. Pada saat penyerahan berkas sangat lengkap namun saat pengumuman hasil tidak ada pengalaman kerja, tegasnya.


"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi perangkat desa yang terpusat di Kantor Camat Fatuleu Tengah, pada tanggal 4 Agustus 2023 diumumkan hasil ujian tertulis seleksi Perangkat Desa Nunsaen, ia mendapatkan nilai tertulis dengan bobot 61, nilai ijazah Sarjana 10, nilai sertifikat komputer 5, nilai pengalaman kerja di atas sepuluh tahun 15, dengan akumulasi 68, padahal seharusnya Ia mendapatkan akumulasi nilai 91,".


Ia meminta Bupati Kupang, wakil Bupati Kupang, Kepala dinas PMD, DPRD Kabupaten Kupang membantunya mendapatkan kejelasan proses dan bobot penilaian sesuai Peraturan Bupati tentang perangkat desa tahun 2023.


“Dalam surat pengaduan yang saya lampirkan, teman-teman yang lain ada berkas pengalaman kerja sedangkan saya punya  mereka hilangkan pengalaman kerja, salah satunya adalah SK honor komite dari tahun 2006 sampai dengan 2019,”ujarnya.


“Saya tahu bahwa berkas saya sengaja dihilangkan saat pengumuman, teman-teman yang lain diberikan hasil pengumuman tes tertulis setelah itu hasil dari berkas administrasi yang kami masukan dan pengalam kerja, sedangkan saya punya hanya sampai di ijazah sedangkan nilai yang lainnya tidak ada, sehingga saya tidak terima baik dengan hasil tersebut, lalu saya membuat pengaduan,”tambahnya.


Ia tidak mempersoalkan mengenai dirinya akan terpilih sebagai perangkat desa atau tidak, namun proses yang adil dan transparansi dalam seleksi yang diharapkan.


Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023 Ia melampirkan persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia seleksi antara lain: Surat permohonan menjadi perangkat desa, Foto Copy KTP Elektronik, Surat Keterangan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, Fotocopy ijazah Pendidikan, dari SD sampai Sarjana, Fotocopy akta kelahiran, yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Dispenduk, Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Naibonat, Surat keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Kupang, Surat keterangan dari Pengadilan terkait tidak pernah dihukum penjara.


Ia juga melampirkan administrasi tambahan sebagai pengalaman kerja berupa: Fotocopy sertifikat komputer, Fotocopy SK menjadi tenaga honorer sejak tahun 2006 sampai tahun 2019, Fotocopy sertifikat PAIKEM (Pembelajaran alat peraga matematika), Fotocopy Piagam Penghargaan Pelatihan KTSP, Fotocopy sertifikat KTSP, Fotocopy Sertifikat Kewirausahaan.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot