Aksi Mahasiswa dan Migrant Watch Tagih Janji Jokowi Penataan Ulang PMI


Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Belum adanya kepastian dari Presiden Jokowi untuk melakukan tata ulang kembali penempatan PMI membuat mahasiswa dan Migrant Watch melakukan aksi kembali di kantor Kementerian Tenaga Kerja RI, Gatot Subroto (22/08/2023).


Sekitar pukul 3 sore, sebanyak seribu orang lebih terdiri-dari mahasiswa, Migrant Watch, Serikat Pekerja Peduli PMI, dan Paguyuban PMI berbagai daerah melakukan orasi-orasi mengecam kebijakan dan kinerja pemerintah yang buruk kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di depan kantor Kemnaker.


Mahasiswa kemudian melemparkan telur busuk ke gedung Kemnaker RI. Massa aksi pun membakar ban bekas. Mereka bersama-sama merobohkan pagar besi yang menghalangi mereka masuk ke dalam gedung.


Jenderal Lapangan Rivai Sabon Mehen menyatakan akan menginap di Kemnaker apabila tuntutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dipenuhi.


"Tidak ada satu pun bisa menghalangi aksi kami mahasiswa bersama rakyat untuk menduduki Kemnaker sebelum tuntutan PMI dipenuhi Jokowi," katanya ke media.


Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan menyampaikan aksi dilakukan untuk menagih janji Jokowi kepada PMI.


"Tanggal dua Agustus kemarin, Jokowi janji dalam dua minggu akan melakukan penataan ulang kembali dunia ketenagakerjaan migran atas respon aksi kami lakukan kemarin selama empat hari. Mereka datang menagih janji Jokowi," kata Aznil ditengah massa aksi.


Aznil Tan mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah mencabut Moratorium penempatan PMI dan membuka seluas-luasnya Penempatan PMI tanpa monopoli.


"Sudah dua Minggu lebih dari janji Jokowi, tapi sampai detik ini, tidak ada bentuk tata kelola baru dalam pencabutan moratorium dan pelaksanaan SPSK tanpa monopoli dilahirkan pemerintah. Tidak ada juga bentuk sistem pelindungan mempermudah PMI bekerja tanpa intervensi pemerintah," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan usai ratas, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.


“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya, Rabu (02/08/2023) di Istana Merdeka, Jakarta.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot