Berita-Cendana.Com- Kupang,- Tugas setiap Wartawan dalam kewartawanan itu selalu bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena tugas kewartawan nya adalah menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa. Oleh karena itu kewajiban wartawan bertanggung jawab kepada publik.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan pada saat kegiatan pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumat, (14/07/2023).
Profesi Wartawan mempunyai tanggung jawab moral yang sangat besar kepada masyarakat, baik itu dalam mencari berita, menyajikan bahkan sikap dan perilaku di tengah-tengah masyarakat, jelas Asep Setiawan.
Dalam memenuhi tanggung jawab itu, setiap Wartawan harus mematuhi ketentuan yang terkandung dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers nomor 40 Tahun 1999, tegas Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers itu.
Ia melanjutkan bahwa KEJ dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 itu sebagai pedoman bagi setiap Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik, selalu berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Wartawan akan memberikan nilai edukasi kepada masyarakat, baik itu pembaca dan narasumber berita.
Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di seluruh Provinsi di Indonesia, Provinsi NTT adalah Provinsi ke-3 yang melaksanakan UKW bagi Wartawan.
Hadir pada saat itu, 42 Wartawan asal NTT, dan juga dua lembaga uji seperti Lembaga Pers Dr. Soetomo dan UPN Veteran Yogyakarta. Hadir Koordinator LPDS Ahmad Djauhar dan tim penguji seperti, Sri Mustika,
Priyambodo RH, Maria Dian Andriana, Geogling, Priyambodo RH dan juga Koordinator Lembaga Uji UPN Yogyakarta Dr. Susilastuti DN, M.Si.(*).
Posting Komentar