Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerhati Masalah Sosial kemasyarakatan Provinsi NTT Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.Me mengatakan bahwa miskomunikasi antara massa aksi dengan Pj. Walikota Kupang George Melkianus Hadjo, SH pada saat menerima pendemo di Kantor Walikota Kupang pada Senin, (17/07).
Demikian disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.Me di Sasando International Hotel Rabu, (19/07/2023).
Paman Sam biasa disapa mengatakan bahwa sebagai pemimpin itu harus bersikap dewasa dan kebapakan seharusnya ada. Harus terbuka untuk menerima seluruh aspirasi masyarakat Kota Kupang. "Kota itu artinya bahwa Kumpulan Orang-orang Terpelajar Aktif," jadi lebih baik tamparan seorang sahabat daripada ciuman seorang penjahat, bebernya.
Lanjutnya, tugas pemimpin adalah mengayomi seluruh masyarakat Kota Kupang, mulai dari masyarakat kelas paling bawah sampai pada kelas paling tinggi, itulah tugas pemimpin di Kota Kupang. "Penjabat Walikota Kupang George Melkianus Hadjo diminta untuk tidak boleh arogansi dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin bahkan Bapak di Kota Kupang, harus bersikap seperti Bapak yang melayani anak-anak di Kota ini," ucap Paman Sam.
Selain itu, tokoh masyarakat Kota Kupang Alan Mojo menekankan tiga hal penting yakni: Pertama, meminta Penjabat Walikota Kupang harus pelajari aturan tentang administrasi pemerintahan supaya jangan terbengkalai. Kedua, Penjabat Walikota Kupang harus buka diri untuk menerima seluruh kritikan. Ketiga, penjabat harus mampu membedakan jabatan dalam birokrasi, jelasnya.
Lanjutnya, Penjabat Walikota Kupang harus buka ruang diskusi di Kantor Walikota atau di rumah jabatan untuk berdialog terkait program-program pemerintah di Kota Kupang, baik itu yang sudah berjalan maupun yang belum berjalan, tegasnya Alan Mojo.
Momen yang sama juga Ketua Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK) Hapris Kolimon juga berpendapat bahwa tidak semua masyarakat akan suka dengan kepemimpinan Penjabat Walikota Kupang George Melkianus Hadjo jadi harus dikritik, karena terlihat Pj. Walikota Kupang selalu melakukan perbedaan-perbedaan dengan Para eselon II. Jika ada pejabat memberikan saran sesuai dengan peraturan Pj. Walikota mengancam untuk mutasi itu tidak boleh dilakukan, bebernya.
Lanjutnya, sesuai aturan penjabat tidak memiliki kewenangan untuk mutasi pejabat. Terkecuali, pertama, pejabat mengundurkan diri sehingga terjadi kekosongan maka harus di isi. Kedua pejabat meninggal dunia maka harus mencari pengganti untuk mengisi itu. Dua hal itu yang sebenarnya diurus oleh penjabat, sementara itu, selalu salah melakukan maka harus dikritik, tegas Hapris Kolimon.
Ditambah oleh Ferdinan Pello sebagai anggota aksi demonstrasi pada Senin (17/07) bahwa aksi demonstrasi yang telah dilakukan adalah fungsi kontrol atau koreksi kepada pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang berlaku sehingga harus dikritik, jelasnya.
Kritikan itu bukan sebagai ketidak sukaan terhadap George Melkianus Hadjo, tetapi ia sebagai penjabat Walikota Kupang wajib dikritik. Mereka mengkritik kebijakan-kebijakan yang menyalahi aturan birokrasi.
Lanjutnya, pejabat itu harus bersikap dewasa dan jangan arogansi karena pelayanan terhadap masyarakat itu harus bersikap seperti Bapak yang melayani anak-anak supaya jangan ada hal yang menyinggung perasaan orang lain, tegas Ferdinan Pello. (*).
Posting Komentar