Niko Manao Minta Saksi TKP Dihadirkan Di Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Petugas Disnak NTT


Berita-Cendana.Com- TTS,-  Nikodemus Manao, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT, Barnabas Seran (BS) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Simon Petrus Sae (SPS) dan istrinya Yuliana Lette (YL) di Pengadilan Negeri Soe pada Senin (10/07/2023), dalam sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan penganiayaan terhadap BS. Alasannya, kedua pasutri tersebut merupakan saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang seharusnya dihadirkan JPU. 


Demikian disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Nikodemus Manao yakni Ridwan Tapet Feto SH dan Dyonosisus Opat, SH serta Victor Manbait, SH dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini pada Minggu (09/07/2023), terkait sidang lanjutan kasus Nikodemus Manao pada Senin (10/07/2023).


“Dalam berkas perkara (BAP) yang dilimpahkan penyidik (Polres TTS) dan JPU ke Majelis Hakim, tidak ada berkas BAP penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette yang sebenarnya adalah Saksi TKP. Padahal Yuliana Lette pernah diperiksa oleh Penyidik Polres TTS  dengan berita acara interogasi pada tanggal 27 Oktober 2022, di rumah Daud Selan. Ia diperiksa bersama dengan terdakwa Nikodemus Manao dan Daud Selan. Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette juga 4 kali mendapat surat panggilan untuk diambil keterangan sebagai saksi tindak pidana pengeroyokan oleh Nikodemus Manao. Dua kali mereka datang ke Polres TTS bertemu dengan penyidik, tetapi tidak diambil keteranganya sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima,” tulis PH Nikodemus Manao.

 

Menurut PH Nikodemus Manao, JPU terkesan membiarkan SPS dan YL tidak di-BAP. PH Nikodemus Manao menduga Penyidik Polres TTS sengaja menghilangkan sebagian fakta peristiwa dengan tidak mem-BAP kedua saksi tersebut pada tahap penyidikan. Padahal  dua saksi tersebut pernah diperiksa (dengan BAP interogasi) oleh Penyidik Polres TTS di rumah Daud Selan di Desa Linamnutu-Kecamatan Amanuban Selatan, Rumah SPS dan YL, istrinya-lah yang  didatangi BS pada malam itu tanggal 17 Oktober 2023, dan yang diduga menjadi locus dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap BS sebagaimana dakwaan JPU. Keduanya juga telah 2 kali datang ke Polres TTS, namun tidak diperiksa oleh Penyidik Polres TTS. Dugaan lain yaitu hasil BAP SPS dan YL tidak diserahkan ke Pengadilan Negeri Soe. 


PH Nikodemus Manao bahkan menduga adanya pemalsuan berkas BAP atau Resume  Penyidik  tertanggal 27 Bulan Maret tahun 2023 (sebagaimana dalam berkas perkara JPU oleh Penyidik Polres TTS Nomor  BP/15/II/2023/Reskrim)  terhadap tersangka Nikodemus Manao. Pada Angka Romawi VII. Kesimpulan angka 2 Pasal 351 ayat (1) KUHP huruf d, penyidik Polres TTS menyimpulkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana merugikan kesehatan orang lain (korban BS, red) yang dilakukan Niko Manao. 


“Kami juga menduga adanya rekayasa keterangan seakan Nikodemus Manao pernah bertemu dan mengenal Barnabas Seran serta melakukan pinjam meminjam uang dengan PT. IVARO VENTURA. Padahal, terdakwa Niko Manao menegaskan tidak pernah melakukan pinjam-meminjam uang dengan PT. IVARO VENTURA dan tidak pernah mengambil uang dari para konsumen PT.IVARO dengan janji untuk kemudian menyetor uang konsumen ke PT. IVARO VENTURA. Bahkan tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu BS sebelumnya, apalagi melakukan transaksi pinjam meminjam uang dengan korban,” beber PH Nikodemus Manao. 


Salah satu Anggota Tim PH Niko Manao yaitu Sylvester Manbait terhadap BS berpandangan, bahwa BS (sebagaimana dalam keterangan BAP, red) diduga telah berbohong dengan merekayasa cerita, bahwa dirinya mengenal Nikodemus Manao, karena Niko Manao sering ke Kantor Gubernur NTT dan Kantor Peternakan Provinsi NTT.  Sementara terdakwa Nikodemus Manao telah dengan tegas dalam keteranganya membantah, bahwa  dirinya datang ke rumah pasutri SPS dan YL karena dipanggil oleh SPS dan YL melalui cucu pasutri tersebut, yang mengatakan ada dua orang datang kerumah SPS dan menyuruh SPS bersama keluarga untuk keluar dari rumahnya malam itu. 


“Dan sebagai ketua perkumpulan warga di Besipae, Niko Manao datang kesana untuk memastikan siapa yang datang malam itu dan menyuruh warga (SPS dan keluarga) keluar dari rumahnya malam-malam.  Niko Manao datang ke rumah SPS sendirian. Saat ia masuk ke dalam rumah SPS, korban BS dan temanya sudah ada di dalam rumah, sedang duduk berhadapan dengan SPS dan YL,”. 


Saksi korban Bernadus Seran (BS), lanjut Victor Manbait, tidak sedang akan duduk sebagaimana  keterangan saksi korban pada persidangan  sebelumnya.  Terdakwa Nikodemus Manao, lalu duduk di kursi dekat Pintu kamar tengah, yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari tempat duduknya BS. Setelah duduk, Nikodemus Manao bertanya kepada BS dan temannya: siapa mereka dan mengapa datang malam –malam?  BS menjawab, bahwa Ia dan temannya adalah petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT dan datang untuk mengantarkan  surat.  Nikodemus  Manao lalu menganjurkan BS dan temannya untuk datang mengantarkan surat tersebut besok saja, karena hari sudah malam. Namun BS menolak, dan mengatakan ia dan temannya harus serahkan surat tersebut malam itu juga. 


BS kemudian mengambil tas plastic dari balik jaketnya dan mengeluarkan surat-surat dari dalam tas plastic dimaksud dan meletakan  semuanya di atas meja. BS  mengambil satu surat yang tertulis atas nama Simon Petrus Sae dan memberikanya kepada Yuliana Lette yang duduk berhadapan dengan BS, korban. BS lalu menaruh kembali surat-surat yang diletakan di atas meja dan memasukan surat-surat tersebut ke dalam tas plastic, terus memasukan surat-surat tersebut di balik jaketnya. BS lalu berdiri dan berjalan keluar  dari dalam rumah diikuti oleh temanya. Sampai di depan pintu masuk dan keluar rumah SPS dan YL, teman BS mendengar suara grusa-grusu rebut di luar rumah sehingga memutuskan berbalik dan kembali ke tempat duduknya semula di dalam rumah SPS. 


Kurang lebih 5-10 menit kemudian, lanjut Manbait menguraikan, setelah mendengar keributan tersebut di luar rumah, Niko Manao mengajak teman BS keluar dari rumah SPS  dan pergi ke rumah  Niko Manao. Dirumah Niko Manao, teman dari BS disuguhi sirih-pinang, dan disaat bersamaan, Niko Manao ditelepon oleh Daud Selan (saksi) dan  memberitahu Niko Manao, bahwa ia bersama BS (korban, red) di rumahnya. 


Daud Selan lalu menceritakan kepada Niko Manao saat itu via telepon, bahwa BS dipukul dan mengalami luka robek di pelipisnya. Niko Manao pun dengan tegas mengatakan kepada Daud Selan, bahwa tadinya ia bersama-sama dengan BS dan temannya SPS dan dirinya menyaksikan sendiri tidak terjadi apa-apa terhadap BS dan temannya. Nikodemus Manao pun menginformasikan kepada Daud Selan saat itu, bahwa teman BS sedang bersamanya (Nikodemus Manao, red) di rumah. Daud Selan lalu mengatakan kepada Niko Manao, bahwa dirinya sedang menyuruh orang ke rumahnya untuk menjemput teman BS. Dan tak lama kemudian, orang datang ke rumah Niko Manao mengendarai sepeda motor dan menjemput teman BS ke rumah Daud Selan.

 

PH Nikodemus Manao menjelaskan, bahwa dalam sidang lanjutan tanggal 3 Juli 2023 lalu, Nikodemus Manao mengungkapkan pula bahwa ia pernah didatangi salah seorang petugas Rutan Soe inisial NA yang menyuruhnya untuk menandatangani Surat Pernyataan yang  telah disiapkan petugas Rutan tersebut, bahwa setelah keluar dari Rutan Soe, dirinya (Nikodemus Mano, red) akan membubarkan organisasi dimana dia menjadi Ketua dan berjanji untuk tidak lagi berjuang untuk masalah tanah Besipae. “Demi keamanan dirinya dalam Rutan Soe,  terdakwa Nikodemus Manao saat itu menandatangani surat pernyataan tersebut,” beber PH Nikodemus Manao. 


Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (10/07) pagi pukul 08.18 Wita tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. 


JPU Kejari TTS, Santi Efraim, S.H yang juga dikonfirmasi wartawan pada pukul 07.41 Wita terkait permintaan PH Nikodemus Manao untuk menghadirkan saksi TKP, juga tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. (BCC/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot