Berita-Cendana.Com- SOE, – Nikodemus Manao, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Bernadus Seran (BS), staf Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah keterangan Saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara), Soleman Tobe (ST) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ST yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus tersebut. Sementara saksi ST sendiri gagal dihadirkan JPU Kejari TTS, dengan alasan ST sedang tidak berada di desa. ST telah pergi merantau ke luar daerah mencari pekerjaan.
Hal ini disampaikan Victor Manbait, SH, salah satu anggota tim Penasehat Hukum (PH) Niko Manao dalam rilis tertulis kepada media ini, pasca sidang lanjutan kasus Niko Manao di Pengadilan Negeri Soe pada Senin (03/07/2023).
“Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Saksi TKP, Soleman Tobe di hadapan persidangan, Namun JPU, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi Soleman Tobe Sudah dipanggil namun tidak dapat hadir di persidangan, karena sudah pergi ke luar (kampung) menjadi pekerjaan. BAP Saksi Tobe yang dibacakan oleh JPU Santi Efraim, SH tersebut pun ditolak juga oleh Terdakwa Nikodemus Manao. Terdakwa menyatakan semua keterangan saksi TKP Solema Tobe dalam BAP tersebut tidak benar,” tulis Victor Manbait.
Menurut Victor Manbait, sidang kasus tersebut telah berjalan kurang lebih dua bulan, dan sudah 4 kali sidang pembuktian, namun JPU selalu tidak mampu menghadirkan saksi. “Kami minta agar Saksi TKP dapat dihadirkan dalam persidangan ini. Berdasarkan KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang saksi sampaikan di depan persidangan dan di bawah sumpah, bukan keterangan yang di dalam BAP. Kehadiran Saksi –Pembuktian adalah sangat penting. Saksi perlu hadir agar bisa diuji keteranganya, apakah benar atau tidak guna mengungkap kebenaran materil,” tulis Victor Manbait lagi.
Victor menjelaskan, bahwa dalam surat keterangan dari desa, juga tidak tertulis jelas apakah benar Soleman Tobe yang dimaksud adalah Soleman Tobe yang ada di TKP (rumahnya Simon Petrus Sae, red) ataukah bukan pada malam kejadian kasus tersebut tanggal 17 Oktober 2022.
“Karena dalam surat keterangan kepala Desa, tidak jelas Identitas kependudukan. Tidak ada Nomor Induk Kependudukannya (NIK) atau Paling tidak tercatat dalam Buku Induk Kependudukan Desa ataukah tidak. Yang kedua, dalam surat keterangan itu juga tidak ada keterangan sejak kapan Soleman Tobe tidak ada lagi di desa itu,” bebernya.
Untuk diketahui, lanjut Victor, sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan terdakwa Nikodemus Manao kembali digelar pada hari Senin (03/07/2023) Di Pengadilan Negeri Soe dengan agenda Pembuktian Pemeriksaan Saksi (baik saksi korban maupun saksi TKP). Sidang Pembuktian dengan agenda Pemeriksaan Saksi TKP Soleman Tobe untuk mendengarkan keterangan Saksi TKP Soleman Tobe dan Pemeriksaan Terdakwa serta Pemeriksaan Saksi Daud Selan.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 Wita dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Soe, Gustav Bless, SH bersama dua hakim Anggota yakni Muhammad Zaki Iqbal,SH dan Anwar Rony Fauzi SH. Sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa Nikodemus Manao dan Pemeriksaan Saksi Daud Selan yang disebutkan dalam dakwaan JPU, menarik tangan Saksi Korban keluar dari kerumunan orang-orang yang mengerumuni Saksi Korban di luar rumah. Dalam persidangan tersebut, Nikodemus Manao didampingi oleh Team Penasehat Hukum Dyonisius FBR Opat,SH, Victor Emanuel Manbait HS dan Ridwan Tapatfeto SH.
Seperti diberitakan sebelumnya (20/06), Nikodemus Manao alias Niko Manao, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Bernadus Seran (BS), petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan BS (saksi korban, red), di sidang lanjutan pembuktian dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap dirinya. Karena terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023 dan tanggal 19 Juni 2023, JPU Kejari TTS telah dua kali gagal menghadirkan BS, sehingga sidang tersebut tertunda untuk kedua kalinya.
“Mungkin yang saya sampaikan yang mulia, saya disini sehat yang mulia. Saya sudah di tahan beberapa bulan disini, pertama tidak pernah dengar tentang keluhan korban, sehingga hak-hak saya perlu dipenuhi. Sehingga saya minta (jaksa) mungkin bisa korban dihadirkan, sehingga bisa secepatnya selesaikan persoalan ini, ” demikian disampaikan terdakwa Niko Manao pada Senin (19/06/2023), menjawab pertanyaan Ketua Hakim PN Soe, Ketua Majelis Hakim Gustav Bless, SH dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Petugas Disnak NTT, BS di Kawasan Pemukiman Warga di dekat Hutan Pubabu-Besipae. (BCC/tim).
Posting Komentar