17 Penyerobotan Tanah & Pengrusak Tanaman, Resmi Dilaporkan ke Polres TTS

Ket. Foto: Foto Ampera Seke Selan, SH., MH Foto, Laporan Polisi, Foto Lahan 

Berita-Cendana.Com- TTS,- Petrus Tefa dkk resmi laporkan 17 orang penyerobotan tanah dan pengrusakan Tanaman di Desa Fenun. Laporan tersebut diterima oleh Kanit SPKPT II Polres TTS, AIPDA Rizha Adisurya. 


Demikian disampaikan oleh Pemerhati Masalah Sosial kemasyarakatan Provinsi NTT, Ampera Seke Selan, SH., MH saat mendampingi Petrus Tefa di Polres TTS pada Selasa, (11/07/2023).


Berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres TTS/Polda NTT. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 pukul 09:00 Wita terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman umur panjang dan umur pendek oleh Yohanis Banunaek bersama 16 orang lainnya. 


Menurut Ampera Seke Selan, SH., MH bahwa 3 bidang tanah yang diserobot oleh Yohanis Banunaek cs itu telah memiliki bukti kepemilikan yang sah, berupa sertifikat tanah atas nama Petrus Tefa dkk. Lanjut Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan NTT itu, menjelaskan bahwa perbuatan Yohanis Banunaek cs melanggar tindak pidana penyerobotan tanah adalah pengrusakan barang milik orang lain berupa tanaman umur panjang seperti, Kelapa, kemiri, asam, cendana, mahoni, gmelina/jati putih. Tanaman umur pendek seperti kacang-kacangan dan ubi-ubian, tegasnya.


Lanjut Ampera Seke Selan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Itu telah melanggar undang-undang pasal 167. Akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. 


Ket. Foto: Foto Lahan yang dirusakan & diserobot

Selain itu, ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah adalah dikenakan Pasal 406 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang langsung terkait penyerobotan tanah dan dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu Ketua Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan Provinsi NTT itu meminta Penegak Hukum untuk tindak tegas pelaku-pelaku penyerobotan tanah karena hampir semua atau keseluruhan di TTS kasus yang serupa selalu terjadi berulang kali, tegas Ampera Seke Selan.


Penegak hukum diminta untuk usut tuntas kasus tersebut. Agar dikemudian hari tidak terulang lagi. Diketahui juga kasus tersebut dilaporkan berulang kali di Polsek Amanatun Selatan namun belum ada tindakan sehingga mereka langsung ke Polres TTS untuk melaporkan kasus tersebut, tegasnya lagi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot