Penangkapan Pelaku TPPO Judi Online Belum Ada Hasil, Migrant Watch Pertanyakan

                          Keterangan Foto: Foto Google 

Berita-Cendana.Com- Jakarta - Migrant Watch bersuara atas kinerja penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri yang akhir-akhir ini sedang gencar dilakukan.


"Kami mempertanyakan kinerja Satgas TPPO tentang kasus PMI ilegal judi online, mana hasilnya? Kok sampai sekarang belum ada juga pelakunya yang ditangkap?" kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media dengan nada bertanya, Jakarta (10/6/2023).


Dari pantauan Migrant Watch atas operasi dilakukan oleh Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI unprosedural, sementara pelaku penyelundupan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos, Thailand dan Filipina belum ada hasil. 


"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penyelundupan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos, Thailand dan Filipina. Itu yang sebenarnya TPPO. Publik menunggu hasil kerja Satgas TPPO untuk memberantasnya. Kami akan pantau terus penindakan kasus TPPO judi online ini, jangan sampai disimpangkan mengarah ke kasus PMI unprosedural saja," jelasnya. 


Aktivis 98 yang sekarang konsen pada isu ketenagakerjaan migran ini menilai pernyataan Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri telah berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang dan menangkap pelakunya di daerah Nunukan belum tentu kategori kasus TPPO. Begitu juga, penangkapan pada pelaku penempatan PMI di DKI Jakarta, Lumajang, dan sejumlah tempat lainnya.


"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa kasus di Nunukan dan berbagai penggerebekan di daerah lainnya adalah prestasi pemberantasan kasus TPPO. Itu bisa saja salah diagnosa. Saya lebih cenderung menduga kasus tersebut praktik maladministrasi. Sementara, korban TPPO itu adalah orang yang dirampas kemerdekaannya. Harus ada tiga unsur dipenuhi kasus TPPO, yaitu unsur proses, cara dan eksploitasi," ujar Aznil Tan.


Dia menjelaskan, PMI ilegal (unprosedural) dengan PMI korban TPPO adalah dua hal yang berbeda. PMI berangkat secara unprosedural lebih cenderung karena korban sistem. 


"Jika tidak memisahkan antara kasus PMI unprosedural dengan kasus TPPO akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Karena kasus TPPO, korbannya pasti happy. Sedangkan, kasus maladministrasi, PMI-nya tidak happy, karena mereka gagal berangkat ke negara luar mencari nafkah. Mereka itu berangkat unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Kalau dibangun tata kelolanya dengan benar, mereka pun tidak mau berangkat ilegal. Bijaklah pemerintah memandang kasus ini," jelasnya.


Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini isu penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.


Dari beberapa pantauan, pada Kamis, (08/06/2023), Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa telah berhasil menyelamatkan 123 dan telah menangkap 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. 


Pada hari Jumat  (9/6/2023), Satgas TPPO Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61).


Begitu juga, Satgas TPPO Polres Lumajang juga menangkap 2 pelaku penempatan ilegal di Lumajang pada hari Minggu (11/6/2023).


Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini isu penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.


Berdasarkan konferensi pers dilakukan oleh Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani pada Jumat kemarin (8/6/2023l menyampaikan, bahwa modus TPPO terbesar dari data BP2MI sebagai berikut : 

-  ABK (14 kasus) 

-  Online Scamming (Kamboja: 864 kasus, Filipina: 107 kasus, Myanmar: 81 kasus, Laos: 102 kasus, dan Thailand: 31 kasus).(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot