Operasikan Tambang dan AMP Ilegal, Pemilik PT. Novita dan Staf Diperiksa Polres Ende


Berita-Cendana.Com- Ende, - Keluarga John Ratu Taga alias Kun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ende pada Rabu (14/6/2023). John Ratu Taga bersama salah satu anaknya dan beberapa stafnya diperiksa terkait kasus tambang galian C ilegal di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Propinsi NTT.


Kun bersama seorang anak dan 2 orang stafnya tiba di Mapolres Ende sejak pagi. Pantauan tim media ini, mereka masih berada di ruang pemeriksaan.l pukul 15.38 Wita.


Seperti yang disaksikan tim media ini, hingga pukul 16.56 Wita, mobil pribadi jenis Ford warna hitam dengan nomor Polisi EB 1096 AA milik Kun masih diparkir di bawah pohon mangga, di sekitar lapangan Bola Voli Polres Ende. 


Kapolres Ende, AKBP Andre Librian S.I.K yang berhasil dikonfirmasi di halaman kantor Polres Ende pada Rabu (14/6/2023) mengatakan, untuk tambang ilegal milik PT. Novita Karya Taga, penyidik telah menjadwalkan  klarifikasi dari 18 orang sebagai saksi. Namun dari semua yang diundang itu baru  6 saksi yang telah datang memenuhi undangan klarifikasi.


Menurut Kapolres Librian, saat itu penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap  4 orang saksi  diantaranya, saudara John Ratu Taga  bersama salah satu anaknya sebagai pemilik tambang ilegal PT.  Novita  Karya Taga. Seorang saksi berperan sebagai kepala AMP. Sedangkan seorang lainnya berstatus sebagai karyawan PT. Novita Karya Taga.


Orang nomor satu di Mapolres Ende ini pun menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan tambang galian C  ilegal ini masih terus berjalan. Terkait tindakan pemasangan Police Line di sejumlah lokasi tambang ilegal  termasuk di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda milik PT Novita Karya Taga itu, diduga karena tidak mengantongi izin Eksplorasi dan Izin Produksi.  


"Penyidik Polres Ende telah pemasangan Police Line karena memang berdasarkan penyelidikan kami di lapangan ditemukan bahwa keberadaan tambang galian C tersebut tidak mengantongi izin," tandas Kapolres Librian. 


Kapolres Andre menambahkan bahwa  kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika pihaknya melakukan Jumat Curhat dalam mendukung program yang dikumandangkan oleh Bapak Kapolri. Berdasarkan aduan Jumat Curhat  tersebut, Polres Ende menindaklanjutinya dengan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). sehingga dasar itu kami tindaklanjuti.


”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi aktivitas tambang galian C ilegal di kabupaten Ende ini, dan kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C ilegal  tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut, baik ijin eksplorasi dan juga  ijin produksi dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang dimanfaatkan untuk daerah tercinta ini,” paparnya.


Kepada Pihak Pemerintah Daerah, lanjut Librian, diharapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut.  Karena proses pengurusan izin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.


”Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya, apabila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ungkap Librian.


Ia juga menambahkan, pihaknya telah meminta aparat pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak disetor oleh pihak yang melakukan produksi. “Karena apabila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan dijerat dengan undang-undang Korupsi," tegas Andre.


Sementara itu Direktur PT. Novita Karya Taga, Hendrika Lede yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/6/2023) pukul 8.45 Wita tidak merespon hingga berita ini ditayang. Padahal pesan WhatsApp/WA tersebut sudah dibaca. 


Pantauan tim media ini lokasi tambang/galian C ilegal milik PT. Novita Karya Taga di Desa  Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda telah dipasangi Police Line. Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Bahkan tidak ada satu staf atau penjaga yang  berada di lokasi tersebut. 


Ketika Tim media memasuki areal tambang, beberapa bangunan semi permanen yang dibangun berjajar sebagai mes tempat tinggal karyawan terlihat sepi. Pintu-pintunya tampak tertutup dan dikunci. Yang terlihat hanya dua ekor anjing menggonggong ketika melihat kedatangan tim media ini. 


Tim media pun mengambil gambar dan video untuk dijadikan dokumentasi. Nampak 6 unit Hino Dutro ukuran jumbo berwarna hijau parkir sejajar dan dikelilingi Police Line. Selain itu nampak 6 unit Excavator, 2 unit louder, 1 unit grader dan 2 unit  finisher yang juga dipasang Police Line.


Police line juga tampak dipasang pada 2 unit mesin stone crusher (Penggiling Batu, red) yang terletak di bagian barat areal tambang. Police line juga terlihat dipasang pada Aspal Mixing Plan (AMP) juga. 


Tim media pun menelusuri Sungai yang berada di bagian barat tambang itu. Tampak Daerah Aliran Sungai (DAS) Nangapanda terlihat lebih dalam dan terlihat bekas kerukan.


Ada banyak kubangan dengan berbagai ukuran akibat kerusakan dari alat berat. Sementara di dalam  areal tambang itu, terlihat  agregat dengan berbagai ukuran  dan abu batu hasil olahan stone crusher ukuran ukuran bukit kecil. (BCC/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot