YF Aniaya Ibu Hamil & Suami di Kali, Polsek Boking Proses Hukum

                 Ket Foto: Foto Ilustrasi 

Berita-Cendana.Com- Boking,- Marni Lussia Missa (MLM)  bersama sang suami Fendi Ati  (FA) dianiaya oleh Yerianto Fina (YF) di wilayah hukum Sektor Santian, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Jumat, (16/06/2023) hingga kasus tersebut ditangani oleh Kanit Reskrim Boking AIPDA. Gotlif Nila. Diketahui juga MLM dalam keadaan hamil besar.


Demikian disampaikan oleh MLM pada Sabtu, 17/06/2023 di rumah orang tuanya bahwa dirinya bersama suami dianiaya oleh YF di kali perbatasan kampung Enonites dan Uplaku.


MLM yang sementara mengandung seorang bayi dalam kandungannya bersama suami FA dan anak kandungnya pulang dari rumah orang tuanya di Lino Desa Baus Kecamatan Boking, hendak kembali ke rumahnya di Poli, Desa Poli Kecamatan Santian, pelaku penganiayaan bersama dua orang temannya berada memang di dalam kali, perbatasan antara kampung Enonites dan Uplaku, Desa Manufui Kecamatan Santian.


Lanjut MLM, karena dalam kali yang penuh dengan batu dan air sehingga FA mengurangi kecepatan laju motor yang dikendarainya. Namun tanpa disadari oleh MLM dan FA. YF mendekati MLM dan FA. kemudian YF mengayunkan tangan dan memukul MLM di pipi bagian kanan, hingga pecah dan keluar darah dari mulutnya, beber MLM.


Lanjut FA, tahan motor dan berhenti YF ayunkan tangan lagi ke FA di bagian pelipis mata bagian kanan hingga bengkak, lalu MLM lompat turun dari motor bersama anaknya dan lari sambil berteriak minta tolong ke rumah yang dekat dengan kali.


"Saya lompat turun dari motor dan lari sambil berteriak minta tolong di OM Yefta Ati dan Om Taniu, YF masih kejar saya dengan sebuah parang, dan berteriak mau lari (Pi) ke mana jangan lari, Om Yefta dan Om Taniu keluar datang, dua orang temannya yakni AA dan RN datang dengan sebuah motor lalu memboncengi YF dan lari ke arah Bihati," ungkap Korban MLM


Dari perbuatan tersebut, MLM mengalami luka robek di pipi hingga berdarah dan FA, mengalami bengkak di pelipis mata bagian kanan.  Atas perbuatan YF tersebut yang melanggar ketentuan undang-undang. YF bisa dikenakan pasal penganiayaan dan perencanaan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


(YF) telah melanggar Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Bisa juga dikenakan pasal perencanaan karena dia berada dalam kali untuk menganiaya orang lain maka (YF) melanggar Pasal 355 KUHP. (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Korban meminta pihak penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku di negeri ini, karena tidak boleh ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus tersebut sudah diperiksa dan di visum oleh pihak rumah sakit dan hasil visum telah dipegang oleh polisi Sektor Boking.


Terpisah Tim media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Boking AIPDA. Gotlif Nila pada Sabtu, (17/06/2023) membenarkan kasus penganiayaan itu. dan korban sudah membuat laporan.


"Betul terjadi aksi penganiayaan sudah kami terima laporannya, para saksi juga sudah diperiksa dan sementara dalam penyidikan," kata Gotlif (Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot