Berita-Cendana.Com- Jakarta, - Pada peringatan HUT ke-77 Bhayangkara 2023, Migrant Watch mengkritisi kinerja kepolisian terhadap penangkapan PMI unprosedural oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang dilakukan oleh kepolisian dibawah pimpinan Wakapolri.
Direktur Eksekutif Migrant Watch mengatakan bahwa penangkapan kepada PMI unprosedural telah terjadi The Misuse of Criminal Sanction, yaitu salah menggunakan hukum pidana.
"HUT ke-77 Bhayangkara ini, kami Migrant Watch mengkritisi kinerja Satgas TPPO dalam penangkapan PMI unprosedural. Operasi tersebut salah menggunakan hukum pidana atau disebut The Misuse of Criminal Sanction," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, Jakarta (30/6/2023).
Aznil Tan menyebutkan Satgas TPPO acuan hukumnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Sedangkan, menyangkut kasus PMI Unprosedural acuan hukumnya adalah Undang-undang No. 18 Tahun 2017.
"Alas hukum digunakan oleh Satgas TPPO memberantas PMI unprosedural sudah menyimpang, gugur demi hukum. Maka Operasi Satgas TPPO tidak memiliki kekuatan hukum," seruannya.
Dia menjelaskan menggunakan instrumen Satgas TPPO merupakan tidak tepat dalam mencegah kasus PMI unprosedural atau PMI Ilegal.
"Perdagangan orang dengan PMI unprosedural dua hal yang berbeda. Jangan samakan air dengan minyak. Bentuknya sama tetapi beda secara karakteristik dan sifat,. Kasus PMI unprosedural ranah Kemnaker dan BP2MI, bukan Satgas TPPO," ujarnya.
Lebih lanjut , ia menjelaskan operasi Satgas TPPO sudah melabeli PMI Unprosedural ke publik sebagai korban dan pelaku TPPO berpotensi melanggar HAM atas hak orang bekerja. Kebanyakan yang ditangkap Satgas TPPO bukan korban atau pelaku TPPO.
"Kasihan rakyat pencari kerja ke luar negeri, mereka orang lemah lalu diekspos dan dipertontonkan ke publik sebagai TPPO. Kalau tidak terbukti, Satgas TPPO bisa dituntut melakukan pelanggaran HAM," jelasnya lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, setiap tanggal 1 Juli merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pada tahun ini Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara.
Per bulan Juni kemarin , Satgas TPPO melakukan gerak cepat melaksanakan instruksi Presiden Jokowi pemberantasan Perdagangan Orang dengan memetakan alur gerak Pekerja Migran Indonesia sebagai kantong yang berpotensi terjadi praktik perdagangan orang.
Sejak resmi dibentuk tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban, terhitung selama 24 hari sebanyak 1.861 korban TPPO diselamatkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6/2023), menyebut, Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri.(*).
Posting Komentar