Diduga Perampasan Padi di Sawah Desa Linamnutu Amanuban Selatan


Berita-Cendana.Com- TTS,- Diduga seorang pemimpin umat dan umatnya melakukan perampasan hak milik orang lain berupa padi sekitar 5 Ton di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan pada Rabu, 07/06/2023. 


Demikian disampaikan oleh Markus Nome di bilangan Kota Soe pada Kamis, (08/06/2023) setelah melakukan laporan polisi di Polres TTS.


Menurut Markus, oknum pemimpin umat tersebut bersama umatnya sekitar 100 orang menggunakan 4 mobil, yakni 1 Truk dan 3 Pick Up masuk ke dalam sawah milik Markus Nome dan merampas/mengambil padi tanpa sepengetahuan dirinya. Dianggap sebagai pencurian Markus langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amanuban Selatan pada hari Rabu, (07/06) kemudian pada pagi harinya Kamis, (08/06) Markus kembali membuat laporan Polisi di Polres TTS, jelas Markus Nome. 


Lanjutnya, perbuatan tersebut sangat memalukan dan tidak etis dilakukan oleh seorang pemimpin umat, sehingga Markus Nome meminta Polres TTS untuk proses pelaku sesuai dengan undang-undang berlaku. 


"Harus diproses karena mereka punya tujuan untuk memecah belah masyarakat di wilayah Selatan. Padi itu saya yang tanam dengan tujuan membantu anak yatim piatu, fakir miskin dan janda yang sangat membutuhkan makan dan minum. Semua suku dan agama saya bantu dengan hasil itu dan sesuai kemampuan yang ada, saya tidak pernah memilih dia ini suku A atau suku B, saya anggap manusia sama dimata Tuhan, jadi yang membutuhkan perlu dibantu," tegas Markus Nome.


Ketua Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan NTT, Ampera Seke Selan, SH., MH, saat dikonfirmasi tim media ini melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa dirinya merasa prihatin karena pimpinan umat mengarahkan umat untuk main hakim sendiri untuk ambil hak milik orang tanpa sepengetahuan pemilik padi, dan perbuatan tersebut  tidak dibenarkan hukum, tegasnya.


Lanjutnya, bagi pelaku yang main hakim sendiri atau merampas hak milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik itu dinamakan pencurian, maka dengan itu aparat penegak hukum diminta untuk tangkap Pelaku dan proses sesuai ketentuan Undang-Undang berlaku, jelas Ketua Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan NTT itu.


Menurut Advokat Senior itu, sebagai pemimpin umat harus jadi contoh dan panutan yang baik kepada masyarakat bukan sebagai provokator masyarakat untuk melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.  Atau merampas hak milik orang berupa padi yang sudah dipanen, itu perbuatan yang melawan hukum, tegas Advokat Senior Ampera Seke Selan.


"Sebagai pemimpin umat harus mengajarkan cinta kasih kepada sesama masyarakat sekitar, bukan ajarkan hal saling membenci dan main hakim  sendiri, itu tidak dibenarkan dalam hukum gereja dan hukum negara, tegas Advokat Senior itu.


Lanjut Ampera Seke Selan bahwa tindakan ini harus diusut tuntas secara hukum, karena pelaku menggerakan massa untuk melakukan perampasan hak milik orang lain, itu artinya tindakan hukum yang memberatkan. Jadi Polda NTT dan Polres TTS diminta untuk tangkap Pelaku perampasan dan tindak sesuai perbuatanya, tegasnya.


Menurut Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan NTT itu, peristiwa main hakim sendiri sudah berulang kali terjadi di wilayah Selatan, dimana oknum Pol PP memimpin masyarakat masuk dan merusak padi dan pagar milik orang lain pada 19 Februari 2023 lalu. Terhitung 4 bulan pemimpin umat melakukan hal yang persis. Kelakuan tak menyenangkan lagi dibuat oleh pemimpin umat di wilayah Selatan, tegasnya.


"Oleh karena itu aparat penegak hukum diminta untuk tangkap Pelaku perampasan hak milik orang lain berupa padi supaya jangan terulang lagi,".


Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 KUHP, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan niat untuk miliki adalah pencurian. Ini Kriminal murni, aparat penegak hukum harus usut tuntas, tegas Advokat Senior Ampera Seke Selan.


”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,". 


Selain itu,  tim media ini berusaha melakukan konfirmasi terpisah via telepon seluler kepada pemimpin umat tersebut pada Jumat, (09/06) masalah tersebut benar adanya, tetapi yang dilakukan itu juga tentunya ada alasan yang tepat, " kami laksanakan hal tersebut dengan alasan bahwa sejauh ini tanah tersebut yang diolah oleh para pemimpin umat karena tanah tersebut sudah dibeli sejak 2010 dan telah memiliki Sertifikat kepemilikan tanah," tegasnya.


Menurut pemimpin umat itu bahwa sejauh ini sudah ada kesalahpahaman antara Markus Nome dan pemimpin umat terkait tanah yang menjadi lokasi masalah sekarang, dan telah dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan dan Polres TTS namun belum ada proses apa pun. Sehingga per (07/06) pemimpin umat harus melakukan hal tersebut sebagai bentuk protes karena Markus Nome mengklaim tanah tersebut tanpa bukti apapun, jelasnya.


"Tanah tersebut diolah sejak pemilik pertama sampai kami membelinya  pada tahun 2010. Lalu kami mengolah tanah sawah tersebut sejak tahun 2010 sampai tahun 2020. Pada awal tahun 2020 pihak Markus Nome klaim dengan menyerobotnya sebagai miliknya, lalu proses hukumnya sampai ke tingkat desa Linamnutu dan belum ada penyelesaiannya. 



Kemudian pada awal tahun 2023 Markus Nome mulai membajak lagi tanah tersebut dan kami melaporkannya sampai ke Polsek Amanuban Selatan. Tanggal 19 Januari 2023 kami kembali melakukan laporan ke Polres TTS yang mana sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. 


"Kami menghormati himbauan dari Polsek Amanuban Selatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan sengketa tersebut. Tapi dari Pihak Markus Nome tetap melakukannya dengan membajak, menanam hingga padi di sawah tersebut siap panen. Semua aktivitas itu dilakukannya dengan mengerahkan massa," beber pemimpin umat itu.


Lanjut pemimpin umat itu bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik tanah tersebut. Jadi Bapak Markus Nome mau lapor seperti apa silahkan tetapi berbicara harus memiliki data dan bukti kepemilikan yang jelas. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot