Berita-Cendana.Com - Soe TTS, - Sesuai hasil rapat dengar pendapat Pansus tahun 2023 di Kantor DPRD Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Yusepus Nufeto minta Inspektorat TTS untuk mengaudit dirinya secara khusus.
Demikian disampaikan langsung kepada media ini, oleh Anggota DPRD TTS, dapil V dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babis di kediamannya pada Jum'at, (19/05/2023).
Henderikus Babis atau yang sering disapa Heba, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Olais, Yusepus Nufeto meminta Inspektorat TTS berulang kali untuk dirinya segera di audit secara khusus. Maka pimpinan Pemerintah Daerah, Bupati TTS melalui Inspektorat harus segera kabulkan permintaan Kades Olais, ucap Heba.
Lanjut Heba bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat temuan, SPJ tahun 2022 Desa Olais sudah masuk ke Inspektorat namun sayangnya tidak melalui verifikasi kecamatan hal ini dibenarkan oleh Camat Kuanfatu saat pertemuan itu bahwa SPJ Desa Olais tidak pernah di verifikasi di tingkat kecamatan. Hal ini harus ditelusuri secara baik oleh Inspektorat untuk mencari tahu kebenarannya.
"Saya sebagai Dewan Perwakilan rakyat dapil lima juga mendapatkan informasi bahwa SPJ yang asli saat ini masih di tangan Perangkat Desa Olais ini adalah fakta di lapangan, namun SPJ yang saat ini sudah masuk di tingkat kabupaten atau Dinas PMD dan Inspektorat SPJ yang mana,"???.
Menurut Heba, informasi yang diperolehnya lagi adalah Ketua BPD Desa Olais, Minggus Tenis bersama orang yang tidak bertanggung jawab menggantikan password siskeudes dengan alasan sekretaris desa sakit dan lain sebagainya namun perlu diketahui bahwa Ketua BPD tidak berhak untuk melakukan hal tersebut apa lagi tanpa sepengetahuan Kepala Desa sehingga tugasnya mengawal setiap kerja di desa bukan langsung eksekusi kerja, tegasnya.
Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten TTS, Bapak Bupati dan Inspektorat harus telusuri hal ini dengan secara baik.(*).
Posting Komentar