Praktik Asusila oleh Atasan Kepada Buruh Sebelum Perpanjang Kontrak Kerja


Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Migrant Watch menyatakan sistem ketenagakerjaan Indonesia di dalam negeri lebih bar-bar daripada bekerja di luar negeri. Hal itu disampaikan menyikapi hebohnya terkait praktik asusila yang dilakukan oleh atasan kepada buruh sebelum memperpanjang kontrak kerja. 


"Kasus staycation bukti bahwa masih bar-barnya  sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Pada dunia pekerja migran, tidak ada kasus seperti ini menimpa PMI," ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, Jakarta (06/05/2023).


Kasus staycation menurut Aznil Tan bukan isapan jempol. Dia mengatakan, kasus tersebut acap terjadi pada buruh operator dan karyawan administrasi.


"Praktik seperti ini bukan rahasia umum lagi, tapi sudah menjadi budaya terang-terangan dilakukan oleh perusahaan. Bukan di level operator saja, juga banyak terjadi di level administrasi, seperti jabatan sekretaris. Bahkan diisyaratkan bisa jadi gundik atasannya," jelasnya.


Dia mengatakan, buruh Migran Indonesia  (PMI) lebih dihormati di luar negeri dan dilindungi dari perilaku asusila.


"PMI bekerja di perusahaan-perusahaan mendapat perlakuan terhormat.  Tidak ada istilah staycation dalam perpanjangan kontrak. Karena di luar negeri, buruh migran bekerja di pabrik mendapat pelindungan dari negara penempatan dari praktik-praktik asusila," jelasnya.


Aznil Tan meminta pemerintah melakukan langkah-langkah progresif membasmi praktik staycation dan pelecehan terhadap pekerja perempuan.


"Praktik staycation pada buruh adalah hal yang sangat memalukan dan bukti bahwa masih bobroknya peradaban dunia ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah harus membasminya dengan cara lebih progresif lagi," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, baru-baru ini warganet dihebohkan kabar viral karyawan di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, harus 'staycation' atau menginap bersama bosnya di hotel, demi perpanjangan kontrak kerja. Meski belum ada klarifikasi dari perusahaan maupun korban, kabar tersebut telah mengundang berbagai reaksi dan mengecam keras perbuatan tersebut.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot